Lima orang di dalam mobil digiring ke markas Polres Maluku Tengah di kota Masohi menjalani pemeriksaan. Tiga orang dinyatakan terlibat kasus penyelundupan senjata dan amunisi, sedangkan dua orang lainnya dipulangkan karena tidak terlibat.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP. “Ketiga tersangka telah diamankan di rutan Polda Maluku dan dan saat ini tim penyidik sementara melengkapi berkas perkara tersebut,” jelas Areis. (MAN)




