banner 728x250

3 Warga Masihulan Seram Utara Ditangkap Saat Selundupkan Senjata Api dan Amunisi

WARGA MASIHULAN
Polres Maluku Tengah menangkap tiga warga Desa Administrasi Masihulan, Kecamatan Seram Utara terkait penyelundupan senjata api dan amunisi pada 5 Juni 2025. (ISTIMEWA)
banner 468x60

Lima orang di dalam mobil digiring ke markas Polres Maluku Tengah di kota Masohi menjalani pemeriksaan. Tiga orang dinyatakan terlibat kasus penyelundupan senjata dan amunisi, sedangkan dua orang lainnya dipulangkan karena tidak terlibat.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP. “Ketiga tersangka telah diamankan di rutan Polda Maluku dan dan saat ini tim penyidik sementara melengkapi berkas perkara tersebut,” jelas Areis. (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram