banner 728x250

4 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Dana Reboisasi Bursel Dibekuk

  • Bagikan
Mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol, tim jaksa Kejati Maluku evakuasi terpidana korupsi Syarif Tuharea ke kota Ambon menggunakan pesawat, Sabtu (4/6/2022) dini hari. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Setelah empat tahun buron, mantan bendahara pengeluaran Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan, Syarif Tuharea akhirnya ditangkap.

Syarif terjerat dugaan korupsi penyalahgunaan dana pekerjaan pengadaan reboisasi dan pengkayaan tahun 2010 pada Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan (Bursel).

Pria 43 tahun ini dibekuk di tempat persembunyiannya di Jalan Sarimulya Nomor 23, Kecamatan  Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Jumat (3/6/2022).

Penangkapan terhadap Syarif lakukan oleh tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Agung bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Maluku.

BACA JUGA:

Plt Kadis Pariwisata Maluku Meninggal Dunia di Bandara Soetta – sentraltimur.com

Pemerintah Naikkan HET Minyak Goreng, Anggota DPR RI Mulyanto Sebut Kebijakan Amatiran – kliktimes.com

“Dia ditangkap pada Jumat malam pukul 20.00 WIB,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada sentraltimur.com, Minggu (5/6/2022).

Penangkapan Syarif berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2476K/PID.SUS/2017 tanggal 10 Januari 2018.

  • Bagikan