AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon memvonis lima mantan komisioner KPU kabupaten Kepulauan Aru selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Kelima mantan penyelenggara pemilu ini terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan dana hibah Pilkada Aru tahun 2020.
Mereka yang dijatuhi vonis hukuman yakni Musfata Darakay selaku eks Ketua KPU Kepulauan Aru dan empat mantan anggota masing-masing Mohamad Adjir Kadir, Kenan Rahalus, Jovita Putranubun dan Yosef Labok.
Perbuatan para terdakwa melanggar ketentuan Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Menghukum kelima terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara,” kata majelis hakim Rahmat Selang membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (3/6/2024).
Hakim juga menghukum kelima terdakwa membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara. Kelima terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara dengan jumlah bervariasi.
Terdakwa Jovita dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 168.863.965. Adapun uang pengganti yang telah disetor Jovita sebesar Rp 64 juta.
Mustafa Darakay diwajibkan membayar uang pengganti Rp 157 juta. Uang pengganti yang telah disetor Mustafa sebesar Rp 25 juta.
Lalu, Kenan Rahalus dihukum membayar uang pengganti Rp 184 juta. Kenan telah menyetor uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 74 juta.
Berikut Muhamad Adjir Kadir uang pengganti sebesar Rp 236 juta. Adjir telah menyetor Rp 60 juta, sisa uang pengganti yang harus dilunasi Rp 176 juta.
Sedangkan Josef Labok dihukum membayar Rp 149.586.365. Josef telah menyetor uang pengganti sebesar Rp 64.990.000.
Majelis hakim memperingatkan para terdakwa bila tidak melunasi uang pengganti, harta benda mereka akan disita negara.
“Dalam hal terpidana tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing 10 bulan penjara,” kata hakim.
JPU maupun kelima terdakwa menyatakan pikir-pikir setelah mendengarkan putusan majelis hakim. (ANO)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News