banner 728x250

6 Anggota DPRD, Kepala Inspektorat KKT & BPK Kecipratan Uang Korupsi SPPD Fiktif

  • Bagikan
Majelis hakim mendengarkan keterangan saksi sidang perkara korupsi SPPD fiktif pada BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2020 di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (20/11/2023). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

Uang perjalanan dinas yang diterimanya dan tidak diterimanya jumlahnya bervariasi dari kecamatan yang terdekat dan terjauh. Nilainya mulai dari Rp1 juta lebih sampai Rp4 jutaan setiap kecamatan.

Dia menandatangani SPPD atas perintah Klementina Oratmangun dan Kepala BPKAD KKT Jonas Batlayeri. “Saya hanya tiga kali melakukan perjalanan dinas. Untuk 23 lainnya saya hanya tanda tangan, tetapi tidak pernah menerima uang dari ke 23 perjalanan tersebut,” ujar Friska.

Enam dari 20 saksi yang memberikan kesaksian berstatus sebagai terdakwa. Mereka adalah mantan Kepala BPKAD Yonas Batlayeri, bekas Sekretaris BPKAD Maria Gorety Batlayeri, eks Kabid Perbendaharaan BPKAD Yoan Oratmangun. Kemudian eks Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD Liberata Malirmasele, Bidang Aset BPKAD Letharius Erwin Layan dan bekas Bendahara BPKAD KKT Kristina Sermatang.

Hakim Harris Tewa mengapresiasi keterangan para saksi yang sudah buka-bukaan terkait korupsi di tubuh Pemda KKT. Dia meminta JPU memanggil sejumlah anggota DPRD, kepala Inspektorat KKT dan BPK yang menerima aliran dana dihadirkan dalam sidang berikutnya. “Untuk Apolonia Laratmase, Jaflaun Batlajery, Kepala Inspektorat Jedith Huwae, Whan Lekrun, Ivone K. Shinzu, Markus Atua dan pihak BPK untuk dihadirkan dalam persidangan pekan depan,“ tegas Harris. (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan