banner 728x250

76 Eks ABK Asing di Maluku Bakal Jadi WNI, Ini Alasannya

  • Bagikan
76 Eks ABK
Kepala Kantor Kementerian Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Maluku, Andi Nurka. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Puluhan eks anak buah kapal (ABK) asing yang berada di Maluku bakal mendapatkan legalitas sebagai warga negara Indonesia (WNI).

Puluhan WNA yang akan mendapat layanan kewarganegaraan ini merupakan bekas ABK asing. Mereka telah menetap di sejumlah wilayah di Maluku dalam rentan waktu yang cukup lama. Dan banyak dari mereka telah menikah dengan warga setempat.

Kepala Kantor Kementerian Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Maluku, Andi Nurka menyebutkan sebanyak 76 eks ABK asing di Maluku yang sedang  proses untuk mendapatkan pelayanan sebagai WNI.

“Ada 76 ABK. Prosesnya panjang. Tapi pertimbangannya ini kemanusiaan ya. Mereka ini sudah menikah dan banyak yang sudah berkeluarga di Maluku,” kata Andi kepada sentraltimur.com, Kamis (23/9/2021).

BACA JUGA:

Operasi Lalu Lintas Tanpa Tilang, 3 Hari Warga Malah Diberi Sembako – sentraltimur.com

Facebook Hapus Konten Menyesatkan, Jumlahnya Lebih Dari 20 Juta – kliktimes.com

Kementerian Hukum dan HAM Maluku bisa saja mendeportasi mereka ke negara asalnya, namun banyak hal menjadi pertimbangan.

Menurutnya selain masalah kemanusiaan, berbagai masalah lain juga menjadi pertimbangan. Salah satunya banyak dari mereka tidak lagi menyimpan dokumen dari negaranya.

“Soal hak azasi manusia, status kewarganegaraan mereka banyak masalahnya lalu bagaimana kalau mereka kita deportasi? Bagaimana dengan keluarga mereka jadi banyak masalahnya? Mereka sudah nikah, siapa nanti yang mau mengurus anaknya istrinya? Ini jadi beban negara dan daerah,” kata Andi.

Saat ini kata Andi pihaknya terus mendata dan melengkapi berkas administrasi 76 eks ABK asing di Maluku itu.

“Sudah dukung jadi menunggu finalisasi Ditjen AHU. Kita sekarang masih menggarap data mereka per daerah per kabupaten kota per kelurahan,” ujarnya.

  • Bagikan