AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Sindikat pinjaman online (Pinjol) ilegal mulai marak dan berhasil menjerat korbannya di kota Ambon.
Sindikat ini menawarkan Pinjol melalui pesan SMS atau WhatsApp dengan iming-iming bunga pinjaman rendah. Termakan bunga ringan, sindikat Pinjol berhasil menjerat korban sebagai nasabah. Bukannya untung, nasabah malah terjerat utang.
Sembilan warga di kota Ambon melaporkan kasus tersebut ke Polda Maluku. Mereka terpaksa mengadukan kasus itu ke polisi lantaran menjadi korban intimidasi dan teror oleh sindikat Pinjol ilegal.
Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku Kombes Pol Eko Santoso menyebutkan, hingga saat ini pihaknya menangani sembilan laporan warga.
“Ada sembilan laporan dari para korban yang sudah kami terima,” kata Eko kepada sentraltimur.com via telepon seluler, Selasa (26/10/2021).
BACA JUGA:
75 Pembalap Sepeda Bertarung di Tour de Moluccas – sentraltimur.com
Lindungi Konsumen, Ungkap Puluhan Ribu Depot Air Minum Tidak Higienis – kliktimes.com
Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku telah melakukan profiling atau pengecekan aplikasi Pinjol ilegal. Polisi juga telah melacak keberadaan para pelaku, dan ternyata sindikat ini beraksi dari luar Maluku.
“Kemarin yang saya pelajari Pinjol itu semua pelakunya di luar daerah,” ungkapnya.
Eko tidak menyebutkan detail jumlah pinjaman dari para korban praktik Pinjol. Meski begitu dia memastikan dari hasil penyelidikan para pelaku beroperasi dari luar daerah.
“Untuk jumlahnya saya lupa. Tapi hasil lidik kita belum menemukan yang ada di Ambon,” ujar Eko.
Menurutnya pengungkapan sindikat Pinjol ini tidak terlalu sulit, namun yang menjadi masalah para pelaku berada di luar daerah.
“Bukan sulit, sekarang kalau pinjamannya hanya Rp2,5 juta gitu kan pelakunya di Makassar nanti gimana,” kata Eko.
Tak Boleh Bayar Tunggakan Utang
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung imbauan pemerintah yang meminta masyarakat agar tak lagi membayar tunggakan utang beserta bunganya. Apabila sudah terlanjur meminjam uang ke pinjaman online tak berizin alias pinjol ilegal.
Pemerintah meminta masyarakat yang merasa memiliki utang untuk melaporkan ke kantor polisi apabila ada ancaman penagihan. Dalam perang melawan perusahaan pinjol ilegal, pemerintah dan OJK memutuskan untuk mengenakan pasal berlapis secara perdata maupun pidana bagi para pelaku pinjol ilegal.
Para pelaku pinjol ilegal tersebut terancam hukuman atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, dan perlindungan konsumen.
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing, menegaskan apabila nasabah tidak membayar cicilan utang yang tagihan pinjol ilegal, tentu memiliki risiko. “Semua tentu ada risiko,” kata Tongam mengutip dari live streaming Kompas TV, Minggu (24/10/2021).