banner 728x250

Kuasai Sabu, Warga Kudamati Ini Dituntut 4 Tahun Penjara

  • Bagikan
KUASAI SABU
Ilustrasi tersangka narkotika. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Jaksa penutut umum menuntut Erol Tahapary, warga kawasan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon empat tahun penjara.

JPU membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (17/2/2022). Pria berusia 42 tahun itu menguasai narkotika jenis sabu seberat 0,23 gram.

“Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama empat tahun penjara kurangi masa tahanan,” kata JPU Liliana Heluth membacakan tuntutan.

BACA JUGA:

Tim Medis Belum Tracing Warga Perampas Jenazah di SBB, Ini Alasannya – sentraltimur.com

Ini Inovasi WhatsApp untuk Voice Note – kliktimes.com

Ketua Majelis Hakim Opra Marthina memimpin sidang agenda pembacaan tuntutan. Terdakwa didampingi penasihat hukumnya, Dino Huliselan dan Penny Tupan.

JPU menilai terdakwa terbukti bersalah karena menguasai sabu. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Perbuatan terdakwa jelas tidak mendukung upaya pemerintah dalam dalam pemberantasan narkotika,” kata JPU.

  • Bagikan