AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar menetapkan camat Selaru inisial ZE dan bendahara kecamatan DZB tersangka kasus dugaan korupsi.
Keduanya diduga menyelewengkan dana kecamatan Selaru yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2018 senilai Rp625 juta.
“Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini adalah camat dan bendahara,” kata Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, Sabtu (19/2/2022).
BACA JUGA:
Wanita Ini Peras Anggota DPRD Malteng, Begini Akibatnya – sentraltimur.com
Ini Inovasi WhatsApp untuk Voice Note – kliktimes.com
ZE menyandang status tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejari Kepulauan Tanimbar Nomor B-216/Q.1.13 /Fd.2 /02/2022 tanggal 17 Februari 2022.
Sementara tersangka DZB berdasarkan Surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Saumlaki Nomor B-217/Q.1.13 /Fd.2/02/2022 tanggal 17 Februari 2022.
Menurut Wahyudi penetapan ZE dan DZB sebagai tersangka setelah jaksa penyidik melakukan serangkaian penyidikan dan mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi dan keterangan ahli.