banner 728x250

Kemendagri Ungkap Gubernur Maluku Sempat Protes Usulan Nama Penjabat Bupati/Walikota Ditolak

  • Bagikan
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

JAKARTA, SENTRALTIMUR.COM – Nama penjabat bupati/wali kota yang diusulkan Gubernur Maluku Murad Ismail ditolak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Murad sempat protes atas penolakan itu.

Kemendagri mengungkap alasan tidak menerima usulan nama yang disampaikan Murad. Ternyata Maluku dan tiga gubernur yang lain terlambat menyampaikan usulan nama penjabat bupati/wali kota ke Kemendagri. Dua di antaranya Sumatera Selatan, dan Papua.

Sebanyak 12 nama penjabat kepala daerah dari tiga kabupaten dan satu kota di Maluku telah diusulkan gubernur ke Kemendagri.

BACA JUGA:

Resmi Tersangka Korupsi, KPK Tahan Wali Kota Ambon – sentraltimur.com

Pemerintah Naikkan HET Minyak Goreng, Anggota DPR RI Mulyanto Sebut Kebijakan

Tiga bupati di Maluku, yakni kabupaten Buru, Seram Bagian Barat dan Kepulauan Tanimbar akan berakhir masa jabatan pada 22 Mei mendatang. Begitu juga wali kota Ambon. Empat kepala daerah itu akan gantikan oleh penjabat hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Batas Waktu Usulan 22 April

Namun empat gubernur tersebut terlambat memasukan usulan nama penjabat sebelum batas waktu yang ditentukan Kemendagri, yaitu tanggal 22 April 2022.

  • Bagikan