AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Perkara dugaan korupsi anggaran kecamatan Selaru, kabupaten kepulauan Tanimbar, Maluku tahun 2018 segera disidangkan.
Dugaan korupsi anggaran senilai Rp625 juta tersebut menjerat mantan camat Selaru inisial ZE dan bendahara pengeluaran DZB.
JPU Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar telah melimpahkan berkas perkara kedua terdakwa ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Senin (20/6/2022).
“Iya. Berkas perkaranya sudah limpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba kepada sentraltimur.com, Selasa (21/6/2022).
BACA JUGA:
Renggut Nyawa Temannya, Remaja Ini Terancam 15 Tahun Penjara – sentraltimur.com




