banner 728x250

5 Komisioner KPU Aru Diganti? Ini Penjelasan KPU Maluku

  • Bagikan
KOMISIONER ARU
Ketua KPU Provinsi Maluku Syamsul Rifan Kubangun angkat bicara pasca seluruh komisioner dan sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Aru ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pemilihan bupati dan wakil bupati Aru tahun 2020. (FOTO: SENTRALTIMUR.COM)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Lima komisioner KPU Kepulauan Aru bersama sekretaris KPU telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Pilkada Aru tahun 2020.

Penetapan para tersangka ini dilakukan penyidik Polres Kepulauan Aru saat proses tahapan pemilu 2024 sedang berlangsung. Mereka adalah Mustafa Darakay (ketua), Yosep Sudarso Labok, Kenan Rahalus, Tina Jovita Putnarubun, Mohamad Adjir Kadir (anggota) dan Sekretaris KPU Aru Agustinus Ruhulesin.

Setelah menyandang status tersangka, apakah mereka akan dihentikan? Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun menjelaskan pemberhentian dan pencopotan anggota KPU dari jabatannya melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Pemberhentian anggota KPU telah diatur dengan jelas dalam Undang-undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017.

Sesuai ketentuan yang berlaku, komisioner KPU Kepulauan Aru itu baru dapat diberhentikan sementara apabila telah berstatus sebagai terdakwa dan diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau lebih.

“Bahwa norma hukum junto PKPU nomor 8 tahun 2019 tentang tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota pasal 128 ayat 1 anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten Kota diberhentikan sementara karena (a) menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana dengan diancam pidana 5 tahun penjara atau lebih.  (b) menjadi terdakwa tindak pidana pemilu dan c memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 127 ayat 2,” jelas Syamsul di kantor KPU Maluku, Minggu (26/3/2023).

Selanjutnya norma hukum UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Pasal 39 menyebutkan anggota KPU, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota diberhentikan sementara karena (a) menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Lima komisioner KPU Aru masih berstatus sebagai tersangka dan belum menjalani persidangan di pengadilan sehingga status mereka belum menjadi terdakwa.

Dia menjelaskan apabila dalam proses hukum komisioner KPU Aru dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksudkan dalam ayat 1 huruf a dan b berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap maka mereka akan diberhentikan dari anggota KPU.

KPU Maluku Konsultasi dengan KPU RI

Adapun jika dalam proses hukum mereka tidak dinyatakan bersalah, dan tidak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harus diaktifkan kembali dan direhabilitasui nama baik sebagai anggota KPU Aru.

“Kalau terbukti bersalah sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,  akan diberhentikan sebagai anggota KPU dan apabila dinyatakan tidak bersalah maka yang bersangkutan harus diaktifkan kembali dan direhabilitasui nama baik sebagai anggota KPU,” ungkapnya.

KOMISIONER ARU
Lima komisioner dan sekretaris KPU kabupaten Aru terjerat kasus dugaan korupsi dana hibah pemilihan bupati dan wakil bupati Aru tahun 2020. (FOTO: ISTIMEWA)

KPU Maluku akan melakukan konsultasi dan melaporkan peristiwa hukum tersebut ke KPU RI sebagai regulator yang berwenang dalam penerapan hukum terkait mengangkat dan memberhentikan anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

  • Bagikan