banner 728x250

Disdikbud MBD Larang Penerimaan Siswa SD Tes Calistung

  • Bagikan
LARANG PENERIMAAN
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Maluku Barat Daya Roberth Japeky menyapa siswa/siswi TK. (FOTO: DISKOMINFO MBD)
banner 468x60

TIAKUR, SENTRALTIMUR.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) kabupaten Maluku Barat Daya melarang penerimaan siswa SD melaksanakan tes membaca, menulis, dan berhitung (Calistung).

Larangan tes Calistung menjadi syarat masuk anak ke sekolah dasar (SD) karena bertentangan dengan surat edaran Direktur Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan nomor 0759/C/HK.04.01/2023 tentang Penguatan Transisi PAUD ke SD kelas Awal.

Kepala Disdikbub MBD Roberth Japeky mengatakan menindaklanjuti surat edaran tersebut, pihaknya telah menerbitkan surat edaran yang ditujukan bagi pengawas dan kepala sekolah satuan PAUD maupun SD dalam rangka penguatan transisi PAUD ke SD kelas awal.

Menurutnya terjadi kesalahpahaman praktik pendidikan pada level PAUD yang diajarkan Calistung. Terlebih hal tersebut menjadi syarat masuk SD.

“Anak-anak kita yang masuk PAUD dan diajarkan calistung sebagai syarat untuk masuk ke tahap SD adalah kekeliruan. Yang perlu diutamakan adalah pendidikan karakter pada satuan pendidikan PAUD,” kata Roberth, Selasa (07/03/2023).

Surat edaran Direktur PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengamanatkan. Pertama, penerimaan peserta didik baru pada SD tidak menerapkan tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung atau bentuk tes lain sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Peraturan Mendikbud nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, SD, SMP, SMA dan SMK.

Kedua, pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru dilaksanakan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengenalan lingkungan sekolah. Ketiga, pembelajaran pada satuan PAUD dan SD kelas awal dilaksanakan dengan mempertimbangkan kebutuhan belajar peserta didik sejak di PAUD sampai kelas II SD.

Standarisasi PAUD

Satuan pendidikan perlu menyesuaikan layanannya agar dapat memfasilitasi peserta didik yang belum pernah mendapatkan pembinaan kemampuan melalui satuan PAUD. Roberth menjelaskan, hal tersebut perlu ditekankan mengingat kesadaran masyarakat akan pendidikan prasekolah kian meningkat dan tidak diikuti standarisasi yang memadai di PAUD itu sendiri. 

  • Bagikan