banner 728x250

Wakil Bupati Buka Diklat Bendahara Pemkab MBD

  • Bagikan
WAKIL DIKLAT
banner 468x60

TIAKUR, SENTRALTIMUR.COM – Wakil Bupati Maluku Barat Daya (MBD) Agustinus L. Kilikily membuka Diklat bendaharawan bagi bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran, bendahara pengeluaran pembantu lingkup Pemerintah Daerah MBD.

Agustinus menyampaikan sejak reformasi di bidang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah telah terjadi perubahan di bidang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.

“Antara lain mencakup masalah penatausahaan keuangan yang harus dilaksanakan secara relevan, handal dan akuntabel. Hal ini dimaksudkan agar keuangan daerah yang dibebankan berdasarkan APBD merupakan salah satu unsur penting dalam upaya penyelenggara pemerintah dan pelayanan masyarakat yang harus dikelola dengan baik dan benar,” ujarnya di Tiakur, Senin (7/8/2023).

Menurutnya perlu peningkatan transparasi dan akuntabilitas di bidang pertanggungjawaban yaitu setiap pejabat pengelola keuangan masing-masing OPD diharapkan dapat menciptakan pengendalian manajemen yang semakin efektif dan efisien.

Guna menjamin pencapaian tujuan organisasi, keamanan sumber dana yang dikelola, ketaatan pada ketentuan yang berlaku, sehingga diperlukan persamaan persepsi, langkah, tindakan secara integral dan menyeluruh dari unsur-unsur yang terkait dalam pengelolaan keuangan daerah. “Pengelolaan keuangan harus benar-benar sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Agustinus.

Menghadapi ancaman era digitalisasi dibutuhkan inovasi dan perubahan terhadap digitalisasi. “ASN dituntut menguasai dan memiliki skill di bidang IT (information and technologi). Dunia digitalisasi sangat berpengaruh ke semua bidang kerja termasuk bidang keuangan yang akan beralih ke digitalisasi,” tukasnya.

Agustinus berharap diklat ini dimanfaatkan sebaik-baiknya sehingga peserta memiliki kemampuan mengelola keuangan daerah dengan baik dimulai dengan mengkaji, memahami mata anggaran yang dikuasai dan dikelolanya, serta mempertanggungjawabkan sesuai dengan norma dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. ”Aparatur yang berkualitas adalah aparatur yang mampu mengikuti setiap perubahan paradigma yang ada,” kata Agustinus.

Diklat penguatan kapasitas SDM Bendahara dilaksanakan selama 6 hari mulai 7 – 12 Agustus 2023. Diikuti oleh 110 orang berasal dari 27 OPD, 8 bagian pada sekretariat daerah, 17 kecamatan dan 1 kelurahan serta narasumber dari BPKP Perwakilan Provinsi Maluku, KPP Pratama Ambon, Polres, Inspektorat, Dandim 1511/Pulau Moa, Kejaksaan Negeri MBD dan BKAD. (ADI) 

 

  • Bagikan