banner 728x250

Jejak Eks Bupati Malra di Proyek Pengadaan Masker & Alkes, Terindikasi Mark Up

  • Bagikan
EKS BUPAT
Mantan Bupati Malra M. Thaher Hanubun dan perusahaan pengadaan masker serta Alkes menggunakan alamat palsu. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Ditreskrimsus Polda Maluku kini membidik kasus dugaan korupsi anggaran Covid-19 tahun 2020 di Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).

Tim Ditreskrimsus telah memeriksa mantan Sekretaris Daerah Ahmad Yani Rahawarin dan belasan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkab Malra serta menyita sejumlah dokumen terkait kasus tersebut.

Eks Bupati Malra M. Thaher Hanubun diagendakan menjalani pemeriksaan di kantor Ditreskrimsus Polda Maluku di kota Ambon, Senin (6/11/2023). Hanubun dan Petrus Beruatwarin belum sepekan purna tugas dari jabatan bupati dan wakil bupati Malra pada 31 Oktober 2023.

Penelusuran sentraltimur.com, Hanubun juga diduga terlibat langsung dalam proyek yang berkaitan dengan penanganan corona di Malra. Yaitu pengadaan ribuan masker dan peralatan kesehatan di antaranya pengadaan thermoscan. Thermoscan adalah salah satu jenis termometer inframerah yang berfungsi untuk mengukur temperatur tubuh.

Fatalnya, pengadaan itu terindikasi terjadi mark up harga. Mantan orang nomor satu di Pemkab Malra itu menggunakan perusahaan bernama PT Marya Mantika Wijaya dalam pengadaan masker dan Alkes.

PT Marya Mantika Wijaya meneken kontrak proyek bernilai miliaran rupiah dengan Dinas Kesehatan Malra tahun 2020 untuk pengadaan masker dan Alkes.

“Sesuai dokumen kontrak (proyek), perusahaan itu berdomisili di Ruko Mutiara Taman Palem Blok A16 Nomor 20 RT 006/016 Cengkareng Timur, Jakarta Barat,” ujar sumber, Minggu (5/11/2023).

Alamat Palsu

Ternyata alamat tersebut tidak sesuai fakta alias menggunakan alamat palsu. Bukti foto yang sentraltimur.com peroleh, alamat tersebut bukan tertulis nama PT Marya Mantika Wijaya, tetapi PT Sadewa Cakra Buana.

“Perusahaan (PT Sadewa Cakra Buana) ini bergerak di bidang perlindungan hukum dan hak asasi manusia, bukan penyedia barang/jasa konstruksi,” ungkapnya.

Dia mengungkapkan mantan bupati dan kerabatnya disinyalir menggunakan PT Marya Mantika Wijaya untuk pengadaan proyek tersebut. Dia juga mengecam perilaku eks bupati Hanubun yang menggunakan kesempatan dibalik wabah covid untuk memperkaya diri terlibat dalam pengadaan masker dan Alkes.

“Anggaran corona malah diduga dikorupsi. Padahal anggaran itu digunakan untuk kemanusiaan, penanganan wabah covid dan bagi warga terdampak covid, bukan malah disalahgunakan,” ujar sumber.

Dia berharap Ditreskrimsus juga menyelidiki indikasi penggelembungan harga pengadaan masker dan Alkes. “Saya berharap proyek-proyek yang terkait dengan penanganan Covid di Malra juga diselidiki karena terindikasi korupsi,” tegasnya.

Terkait kasus ini, Hanubun bungkam. Dia belum membalas pesan whatsapp ketika dikonfirmasi perihal dugaan keterlibatannya dalam pengadaan masker dan Alkes pada Jumat (3/11/2023).

Hanubun juga tidak merespon sentraltimur.com soal indikasi markup harga pada proyek pengadaan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, anggaran penanganan Covid-19 tahun 2020 di Malra sesuai hasil Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) sebesar Rp53 miliar.

Sedangkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Malra tahun 2021 realisasi anggaran Covid-19 tahun 2020 sebesar Rp36 miliar dari total anggaran Rp53 miliar.

Namun temuan terbaru dari Ditreskrimsus Polda Maluku, anggaran Covid-19 di Malra berdasarkan LKPD ternyata lebih dari Rp80 miliar. Terdapat selisih anggaran sebesar Rp44 miliar yang tak bisa dipertanggungjawabkan.

Anggaran penanganan corona diperoleh dari refocusing setiap OPD di Pemkab Malra tahun 2020. Berapa besaran refocusing anggaran untuk Covid di masing-masing OPD juga tidak diketahui pimpinan OPD. Besaran pemotongan anggaran baru terungkap setelah bupati Hanubun menyampaikan LKPJ tahun 2021.

  • Bagikan