banner 728x250

Oknum Polisi Pemerkosa Siswi SD di Ambon Segera Jalani Sidang Etik, Terancam Pecat!

  • Bagikan
SISWI SD
Oknum polisi Bripka SR, tersangka pemerkosa siswi SD di Kota Ambon meringkuk di balik jeruji besi. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIKUR.COM – Bripka SR alias Ipul, oknum polisi tersangka pemerkosa siswi SD di Kota Ambon tak hanya terancam pidana tapi juga dipecat dari anggota Polri.

Anggota Satker Biro Logistik Polda Maluku ini terancam dipecat setelah penyidik Propam Polda Maluku yang menangani pelanggaran profesi dan kode etik mengancam tersangka sanksi tegas berupa pemecatan.

“Untuk kode etik, pelaku telah diperiksa oleh penyidik Propam Polda Maluku dengan ancaman pemecatan dari dinas Polri,” kata Plt Kepala Bidang Humas Polda Maluku AKBP Aries Aminnullah, Jumat (31/5/2024).

Tim yang dibentuk divisi Propam Polda Maluku telah memeriksa tersangka dan lima orang saksi. Proses pemberkasan kasus tersebut telah selesai dilakukan penyidik Propam Polda Maluku. Tersangka akan segera menjalani sidang profesi dan kode etik Polri. “Pemberkasannya sudah selesai dan menunggu jadwal sidang,” kata Aries.

Tersangka dijerat Pasal 8 huruf (c) dan Pasal 13 huruf (d) Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri dalam hal pelanggaran etika kepribadian tentang kewajiban dan larangan serta Pasal 14 ayat (1) huruf (b) PP RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif memberikan perhatian khusus penanganan kasus tersebut. Menurutnya sejak awal kasus itu dilaporkan ke Polresta Pulau Ambon, Kapolda memerintahkan Kapolresta dan Bidang Propam memproses kasus tersebut baik pidana maupun kode etik Polri.

“Perkara ini menjadi atensi Pak Kapolda sejak awal kasusnya dilaporkan. Beliau telah menginstruksikan kasus ini ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku baik pidana maupun kode etik Polri,” tegas Aries.

Kapolda juga memerintahkan Kapolresta Ambon memberikan perhatian khusus kepada korban dan keluarga untuk mendapatkan pendampingan dan penguatan psikologis dan pengamanan dari unit PPA Polresta Ambon.

Bripka SR dilaporkan ke polisi karena memerkosa seorang siswi SD berumur 8 tahun yang merupakan anak tetangganya.

Pria asal Bima, NTB ini memerkosa korban berulang kali sejak 2023 lalu. Setiap kali melancarkan aksi bejatnya tersangka kerap mengancam korban.

Terakhir SR memerkosa korban di rumah kosong di kecamatan Sirimau pada 4 Mei 2024 lalu. Perbuatan bejat tersangka terbongkar setelah korban mengadukan perbuatan tak bermoral tersangka kepada ibunya.

Ancaman 20 Tahun Penjara

Tersangka SR telah mendekam di tahanan Polresta Pulau Ambon. Untuk perkara pidana pemerkosaan, penyidik menjerat SR tiga pasal. “Tersangka dijerat pasal berlapis,” kata Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Ipda Janete Luhukay kepada sentraltimur.com Jumat (31/5/2024).

Pasal yang dikenakan penyidik yakni Pasal 81 ayat 1 dan 2 serta Pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 16 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Sebenarnya 15 tahun tapi ada tambahan pasal sehingga ditambah lagi sepertiga hukuman jadi ancamannya 20 tahun penjara,” ujarnya.

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis lantaran perbuatan tersangka sangat keterlaluan karena dilakukan berulang kali. Selain itu tersangka juga merupakan penegak hukum dan korban masih di bawah umur. “Jadi ada pemberatan di situ,” ujar Janet. (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan