banner 728x250

Penangguhan Penahanan Dicabut, Eks Wali Kota Tual Kembali Dipenjara

  • Bagikan
PENANGGUHAN PENAHANAN
Mantan Wali Kota Tual Adam Rahayaan digiring menuju mobil tahanan untuk menjalani penahanan di Rutan Ambon pada 15 Mei 2024. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon mencabut penangguhan penahanan mantan Wali Kota Tual, Maluku, Adam Rahayaan. Terdakwa korupsi ini kembali dijebloskan ke Rutan Ambon.

Penangguhan penahanan Adam oleh ketua majelis hakim Wilson Shiver Manuhua menuai kontroversi. Dia terbang ke Jakarta untuk menerima rekomendasi Partai Demokrat dan Partai Gelora untuk maju di Pilada Kota Tual tahun 2024.

Namun menjelang pendaftaran ke KPU, dua partai politik itu membatalkan surat rekomendasi untuk Adam dan mengalihkannya kepada pasangan lain.

Dicabutnya penangguhan penahanan Adam disampaikan hakim Wilson saat sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Ambon, Jumat (30/8/2024).

“Pengadilan Tipikor Ambon mencabut penangguhan penahanan terdakwa Adam Rahayaan berdasarkan penetapan penangguhan penahanan nomor 26/ Pid.Sus – TPK/2024/PN Amb tanggal 15 Agustus 2024,” ujar Wilson.

Hakim memerintahkan penuntut umum untuk kembali melakukan penahanan terhadap terdakwa dalam rumah tahanan kelas IIA Ambon. “Memerintahkan agar salinan penetapan pencabutan penangguhan penahanan segera disampaikan kepada terdakwa, penasehat hukum dan keluarganya,” tegas hakim Wilson.

Penangguhan penahanan dicabut hakim, Adam kecewa. Wajahnya terlihat murung sambil berjalan keluar meninggalkan ruang sidang usai pembacaan tuntutan.

Dituntut 7 Tahun

Sebelumnya, eks Wali Kota Tual Adam Rahayaan dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku.

Adam duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa korupsi cadangan beras pemerintah Kota Tual tahun 2016-2017 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar.

Tuntutan dibacakan tim JPU di Pengadilan Tipikor Ambon, Jumat (30/8/2024). Sidang agenda pembacaan tuntutan dipimpin ketua majelis hakim Wilson Shiver Manuhua didampingi Anthonius Sampe dan Hery Anto Simanjuntak.

“Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa Adam Rahayaan dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurangan,” kata JPU Chaterina Lesbata membacakan tuntutan.

Selain menuntut terdakwa dihukum kurungan badan, JPU juga meminta majelis hakim menghukum terdakwa membayar uang kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu mengembalikan kerugian negara sesuai waktu yang ditentukan, harta benda terdakwa akan disita.

Selanjutnya apabila harta benda yang disita tidak mencukupi kerugian keuangan negara, terdakwa akan dihukum dengan tambahan hukuman penjara. “Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya harus disita oleh jaksa dan bila harta yang disita tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, hukuman pidana Adam Rahayaan ditambah 3 tahun,” ujar JPU.

  • Bagikan