AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kasus penganiayaan yang menewaskan Nurdin Bugis diselesaikan secara adat di Desa Ngadi, Kecamatan Dullah Utara, Kota Tual, Maluku, Kamis (8/1/2026).
Penyelesaian masalah tersebut melalui ritual adat pemasangan sasi (hawear) dan penancapan meriam Portugis (lela) sebagai simbol perdamaian dan diakhiri persoalan secara kekeluargaan antara keluarga korban dan keluarga para pelaku.
Raja Dullah, Raja Tual, dan Raja Ohoitahit memimpin prosesi adat dan membacakan sumpah adat penyelesaian masalah hukum. Mereka memasang sasi dan penancapan meriam Portugis sebagai simbol perdamaian dan diakhirnya persoalan yang terjadi.
Keluarga korban sepakat berdamai dengan keluarga para tersangka yang sudah melakukan penganiayaan berujung kematian. Prosesi adat menandai berakhirnya masalah penganiayaan yang menewaskan Nurdin Bugis, sekaligus menjadi bentuk komitmen bersama antara keluarga korban dan keluarga enam pelaku untuk menghentikan segala bentuk permusuhan dan kekerasan di kemudian hari.
Prosesi adat itu juga memiliki konsekuensi sosial dan adat yang kuat bagi keluarga korban dan keluarga komplotan tersangka.
Selain dihadiri oleh keluarga korban dan keluarga dari enam tersangka, ritual adat itu disaksikan Kapolda Maluku Irjen Pol. Dadang Hartanto, Wakil Wali Kota Tual Amir Rumra, Forkopimda, tokoh adat, agama, dan tokoh masyarakat setempat.
Kapolda menegaskan perdamaian berbasis adat bukan sekadar simbolik, melainkan fondasi penting bagi keamanan jangka panjang. “Perdamaian adat memiliki kekuatan moral dan sanksi sosial yang sangat kuat,” tegasnya.
Dadang mengingatkan kamtibmas adalah tanggung jawab kolektif, bukan hanya Polri, melainkan seluruh elemen masyarakat.
Dia bilang konflik tidak pernah melahirkan pemenang sejati dan justru meninggalkan luka sosial yang berkepanjangan. “Dalam konflik tidak ada yang benar-benar menang. Yang kalah menjadi abu, yang menang pun menjadi arang,” ujarnya.





