banner 728x250

Jaksa dan Tim Ahli Periksa Fisik Preservasi Jalan Rp16,46 Miliar di Pulau Buru

Preservasi Jalan
Ilustrasi pekerjaan preservasi jalan. (IST)
◀ sentraltimur.com
SPACE IKLAN (468px X 60px) Hubungi: 0811-4715-888

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku bersama tim ahli dari Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) melakukan pemeriksaan fisik proyek preservasi Jalan Namlea–Samalagi–Air Buaya–Teluk Bara di Kabupaten Buru.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku tahun anggaran 2023.

“Pemeriksaan fisik di lokasi pekerjaan dimulai pada 9 Oktober 2026 dan masih berlangsung hingga saat ini,” kata Plh Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Azhit Latuconsina kepada sentraltimur.com, Senin (12/10/2026).

Menurutnya tujuan utama pemeriksaan fisik pada pekerjaan preservasi jalan tersebut ialah untuk mencari bukti materiil, mencocokkan kesesuaian volume dan kualitas di lapangan dengan kontrak, serta mengidentifikasi ada tidaknya indikasi kerugian negara.

“Pemeriksaan oleh penyidik bersama tim ahli untuk mendalami kondisi fisik pekerjaan sekaligus mencocokkan hasil pekerjaan dengan dokumen teknis proyek,” katanya.

Kasus dugaan korupsi proyek preservasi jalan di kabupaten Buru tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 11 Juni 2026. Penyidik Kejati Maluku masih mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.

Penyidik telah memeriksa salah satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perencanaan berinisial SRT pada Kamis (8/10/2026). “Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (SRT) dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mendalami perkara dugaan korupsi preservasi jalan tersebut,” ujar Azhit.

Preservasi Jalan
Plh Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Azhit Latuconsina. (IST)

Ia mengatakan, pemeriksaan saksi menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri rangkaian pelaksanaan proyek, mulai dari perencanaan hingga pengerjaan di lapangan.

Penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. “Belum ada tersangka, penyidik masih mendalami penyidikan,” tandas Azhit.

Pekerjaan Tak Rampung

Preservasi jalan Namlea–Samalagi–Air Buaya–Teluk Bara milik Dinas PUPR Maluku menelan anggaran sebesar Rp16,46 miliar. Proyek yang digarap oleh CV Basudara diduga tidak seluruhnya rampung dikerjakan.

✈
Ikuti Berita Sentral Timur Dapatkan berita terbaru langsung melalui Channel Telegram Sentral Timur.
Gabung Channel