AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Bakal calon Ketua DPD II Partai Golkar Kota Ambon, Steven Risakotta melontarkan kritik tajam terhadap proses pencalonan dalam Musyawarah Daerah (Musda) X Partai Golkar Kota Ambon.
Steven menilai aturan yang digunakan dalam tahapan pendaftaran berpotensi menggugurkan dirinya dari proses pencalonan, terutama terkait mekanisme pengambilan dan pengembalian formulir yang diterapkan Steering Committee (SC).
“Padahal sebelumnya disampaikan bahwa siapa pun kader yang memenuhi ketentuan diberikan kesempatan untuk mendaftar,” kata Steven kepada sentraltimur.com, Senin (5/10/2026).
Persoalan tersebut mencuat setelah tim Steven menggunakan surat kuasa saat mengambil formulir pendaftaran. Menurut Steven, langkah itu sempat dipersoalkan oleh SC, padahal dirinya menilai penggunaan surat kuasa merupakan bagian dari hak kader dalam mengikuti proses pencalonan.
“Pada saat tim saya datang mengambil formulir, tim saya menggunakan surat kuasa. Kenapa malah dihambat? Ini sangat aneh,” herannya.
Steven yang saat ini tercatat sebagai Wakil Sekretaris II DPD Partai Golkar Provinsi Maluku itu juga mempersoalkan mekanisme pengembalian formulir.
Ia menjelaskan karena memiliki agenda yang tidak dapat ditinggalkan, dirinya meminta tim untuk mengembalikan berkas. Untuk memastikan seluruh dokumen diserahkan atas persetujuannya, Steven melakukan komunikasi melalui video call dengan timnya.
“Saya sudah video call. Tim menelepon untuk memastikan sebagai bentuk verifikasi bahwa berkas saya sudah diserahkan dan saya menyatakan siap maju bertarung,” ujarnya.
Namun menjelang batas akhir pengembalian berkas, ia mendapat informasi dari Saka Ririhena agar dirinya hadir pada Senin untuk menjalani proses selanjutnya. Permintaan tersebut dipertanyakan Steven. Ia menilai jika kehadiran fisik dimaksudkan untuk verifikasi faktual, mekanisme tersebut semestinya dilakukan dalam forum Musda. “Kenapa harus datang hari Senin? Mau verifikasi faktual? Verifikasi faktual itu kan dilakukan di arena Musda,” tegasnya.



