banner 728x250

Rio Pulomas, Tersangka Korupsi Taman Kota Saumlaki Masih Buron

  • Bagikan
RIO PULOMAS
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Direktur PT Inti Artha Nusantara, Hartanto Hutomo alias Rio Pulomas seperti hilang ditelan bumi.

Buronan Kejaksaan Tinggi Maluku itu belum juga terendus keberadaannya. Terakhir jejak Rio terdeteksi berada di Surabaya, Jawa Timur pada Juni 2021.

BACA JUGA:

Longsor di Waipia Rusak Jalan Penghubung SBT-Malteng – sentraltimur.com

Menteri Keuangan: Realisasi Belanja Per Oktober Rp 2.058,9 Triliun – kliktimes.com

Rio berada di kota Pahlawan itu menjalani perawatan akibat terpapar Covid-19. Setelah sembuh, tiga kali Rio mangkir dari panggilan penyidik hingga akhirnya Kejati memasukan Rio daftar pencarian orang (DPO).

Rio merupakan rekanan proyek taman kota Saumlaki dan pelataran parkir di Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2017.

Tim jaksa penyidik Kejati Maluku menetapkan tiga Rio dan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah pengawas proyek Frans Yulianus Pelamonia, pejabat pembuat komitmen Wilma dan mantan Kepala Dinas PUPR Tanimbar Adrianus Sihasale.

Frans dan Wilma telah tahan dan menghuni Rutan Kelas II A dan Lapas Perempuan Ambon, Senin (28/6/2021). Sedangkan Adrianus tahan pada Senin (5/7/2021).

Kejati Maluku mengakui hingga saat ini Rio belum temukan. “Belum temukan. Masih melakukan pengejaran,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, Selasa (24/8/2021).

  • Bagikan