banner 728x250

KPID Maluku Tutup Sementara Siaran Diskominfo Channel

  • Bagikan
Maluku Sementara
KPID Maluku menutup sementara siaran Dinas Komunikasi dan Informasi Channel milik Pemerintah Provinsi Maluku. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) menutup sementara siaran Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Channel milik Pemerintah Provinsi Maluku.

Penutupan siaran jaringan TV kabel itu karena belum memenuhi kewajibannya sejak beroperasi delapan bulan terakhir. “Izin penyiaran Diskominfo Channel melalui jaringan TV kabel hentikan sementara. Hingga semua kewajiban penuhi,” kata Ketua KPID Maluku, Mutiara Dara Utama, Selasa (24/8/2021).

BACA JUGA:

Longsor di Waipia Rusak Jalan Penghubung SBT-Malteng – sentraltimur.com

Menteri Keuangan: Realisasi Belanja Per Oktober Rp 2.058,9 Triliun – kliktimes.com

Laporan penyedia TV kabel, jasa delapan bulan penyiaran durasi 24 jam nonstop belum Diskominfo bayar sebagai penanggung jawab.

Diskominfo juga tidak memenuhi kewajiban siarannya terutama produksi konten lokal baru. Hanya memutar berulang konten lokal lama termasuk dari luar daerah.

“Kami memberikan rekomendasi kepada Diskominfo untuk membuka channel sendiri di jaringan TV kabel, pelanggan lebih dari 32 ribu di Maluku. Jadi kami sangat menyayangkan jika mereka tidak memenuhi kewajiban dalam penyiarannya,” kata Mutiara.

Isi konten juga didominasi kegiatan Pemprov Maluku termasuk dua iklan layanan masyarakat dalam bentuk foto dan bukan visual. “Seharusnya karena kanal siaran ini milik Pemprov semua isi kontennya tentang Maluku. Bukan mempublikasikan konten daerah lain serta lebih berinovasi,” ujarnya.

  • Bagikan