banner 728x250

Sidang Bandar Narkoba Tual, Saksi: Petugas BNN Diserang saat Penangkapan

  • Bagikan
Bandar Narkoba
Sidang perkara bandar narkoba digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (1/9/2021). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Sidang perkara bandar narkoba di Kota Tual, Abdul Hamid Bugis alias Reven kembali bergulir di Pengadilan Negeri Ambon.

Jaksa Penuntut Umum Ela Ubleuw menghadirkan Roland Wattimena, anggota Polres Tual sebagai saksi. Roland mengaku diperintahkan ikut mengamankan terdakwa dan personel Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Maluku. Karena massa menolak tim gabungan menangkap terdakwa.

Keributan terjadi di kawasan Rama Indah, Jalan Pahlawan Revolusi, Watdek Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku.

BACA JUGA:

Pembunuhan Sadis 2 Warga Tanimbar Dipicu Dendam Lama – sentraltimur.com

Wakil Presiden Ma’ruf Amin Kunker ke Papua Barat – kliktimes.com

“Saya tidak terlibat penangkapan dan penggeledahan di rumah terdakwa. Namun bersama tim Polres Tual mengamankan terdakwa dan petugas BNNP. Karena terjadi keributan saat penangkapan,” kata Roland dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (1/9/2021).

Roland menuturkan pada 11 Maret 2021 petugas piket mendengar keributan saat penangkapan terdakwa. Atasannya memerintahkan memperkuat tim Polres Tual. Untuk menjemput terdakwa, barang bukti dan petugas BNN Maluku yang melakukan penangkapan dan penggeledahan.

“Sekelompok orang menyerang petugas BNNP. Kami melakukan pengamanan dan membawa mereka beserta barang bukti ke Mapolresta Tual,” ujarnya kepada ketua majelis hakim, Ismail Wael.

Roland membenarkan sejumlah barang bukti yang di tunjuk JPU. Berupa satu brankas ukuran mini, 11 paket sabu seberat 105,76 gram. “Semua yang JPU tunjukkan benar karena saya juga sempat mengambil gambar barang bukti tersebut,” jelas Roland menjawab JPU.

  • Bagikan