banner 728x250

Polda Maluku Minta Warga Masih Simpan Senjata Api Segera Diserahkan

  • Bagikan
Polda Maluku
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Muhamad Roem Ohoirat. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Polda Maluku mengimbau warga yang masih menyimpan senjata api dan amunisi sisa konflik 1999 menyerahkannya kepada aparat berwenang.

Polda Maluku menjamin bagi warga yang menyerahkan senjata api secara sukarela akan dilindungi dan tidak akan diproses hukum. Sebaliknya bagi warga yang kedapatan membawa dan menyimpan senjata api akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:

Bahas Kemiskinan Ekstrem di Maluku, Wapres: Tantangan Terbesar Kita Bukan Anggaran – sentraltimur.com

Menteri BUMN Erick Thohir: BUMN Buka Kolaborasi Komunitas Kreatif – kliktimes.com

“Kami mengimbau bagi warga yang masih menyimpan senjata api bisa menyerahkan ke aparat TNI, Polri atau ke pemerintah desa. Bagi yang menyerahkan secara sukarela akan kita lindungi tapi kalau sampai kedapatan akan kita hukum,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat kepada sentraltimur.com, Kamis (2/9/2021).

Hukuman bagi warga yang menyimpan, menguasai dan menggunakan senjata api secara ilegal jerat Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. “Kalau ketangkap terjerat undang-undang darurat, sehingga kalau mengetahui ada yang menyimpan segera laporkan ke kami atau TNI,” ujarnya.

Senjata Api Peninggalan Konflk Sosial

Senjata api organik dan amunisi berbagai jenis beredar di Maluku setelah asrama Brimob Polda Maluku di bakar massa. Dan gudang senjata di bobol saat konflik kemanusiaan di Ambon berkecamuk pada tahun 1999-2002.

Roem mengakui hingga saat ini senjata api dari gudang senjata di asrama Brimob tersebut masih beredar di Maluku.

Meski begitu apakah senjata dari gudang senjata Brimob itu beredar di tangan masyarakat atau pihak lainnya. Ia tidak menyebutnya termasuk juga jumlah senjata api yang masih beredar. “Saya tidak tahu pasti berapa jumlah senjata api yang masih beredar. Yang jelasnya, senjata yang hilang dari gudang yang sudah temukan itu semuanya belum kembali,” katanya.

Karena itu Roem meminta warga yang masih menyimpan senjata api sisa konfik sosial segera mengembalikannya. Dia juga mengimbau warga yang mengetahui  orang yang menguasai senjata api secara ilegal melapor ke polisi. “Silahkan laporkan. Lagian Maluku ini sudah sangat kondusif untuk apalagi simpan senjata api dan amunisi,” katanya.

Pada Rabu (1/9/2021), warga Desa hualoy, Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat menyerahkan sepucuk senjata api SMR Bren MK-III. Senjata api serahkan ke Kodam XVI Pattimura.

Penyerahan senjata api secara sukarela oleh warga. Selanjutnya serahkan kepada Pangdam XVI/Pattimura, Mayjen TNI Bambang Ismawan saksikan sejumlah pejabat Kodam Pattimura. (MMS)

  • Bagikan