banner 728x250

Dua Pelaku Curanmor di Ambon Diringkus Polisi

  • Bagikan
DUA PELAKU
Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor dan barang bukti sepeda motor yang diamankan Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diringkus tim Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

Polisi membekuk kedua pelaku yang kerap meresahkan warga ini di dua lokasi berbeda di kota Ambon pada Senin (4/10/2021).

Kedua penjahat tersebut bernama Kamil Saleh Said dan Nikodemus Risal. Keduanya kini telah mendekam di tahanan Polresta Pulau Ambon untuk menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

BACA JUGA:

WhatsApp, Facebook dan Instagram Gangguan di Seluruh Dunia, Ini Penyebabnya – sentraltimur.com

Dinas Pariwisata Provinsi Bali Imbau Pelaku Wisata, Jelang Buka Pariwisata Internasional – kliktimes.com

Paur Subag Humas Polresta Ambon Ipda Izac Leatemia mengatakan, kedua pelaku Curanmor ini melakukan aksinya pada September 2021.

Nikodemus melakukan aksi kejahatannya di kawasan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, pada medio h September. Sedangkan Kamil beraksi di kawasan Kota Jawa, Kecamatan Teluk Ambon, pada akhir September.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor jenis Suzuki New Satria dan Yamaha Fino.

“Ada dua sepeda motor hasil curian yang berhasil disita, dan saat ini telah diamankan di Polresta Ambon,” ujar Izac kepada sentraltimur.com, Selasa (5/10/2021).

Atas perbuatannya, dua pelaku kriminal ini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP, ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. “Sudah ditetapkan tersangka dan saat ini ditahan di Polresta. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP,” sebut Izac. (MMS)

  • Bagikan