banner 728x250

Terdakwa Pembunuh Firman di JMP Dijerat Pasal Berlapis

  • Bagikan
TERDAKWA PEMBUNUH
Polisi olah TKP kasus pembunuhan Firman Ali alias La Tole di Jembatan Merah Putih, Kamis (19/8/2021). Warga Desa Waiheru Kecamatan Baguala, Kota Ambon itu dibunuh oleh dua temannya usai bersama-sama meneguk miras di sebuah hotel. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Ahdin Patilouw, terdakwa pembunuh Firman Ali alias La Tole di Jembatan Merah Putih (JMP) Ambon, dijerat pasal berlapis.

“Terdakwa melanggar pasal 340 dan pasal 338 junto pasal 170 ayat (1) ke-2 E, pasal 353 ayat (1). Dan pasal 351 ayat (3) junto pasal 55 ayat (1) KUHPidana,” kata Jaksa Penuntut Umum Crisman Sahetapy di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (6/10/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan dalam sidang yang diketuai majelis hakim Andi Adha bersama hakim anggota Christina Tetelepta dan Lutfi Alzagladi.

Terdakwa bersama saksi Rahman Bahari melakukan penganiayaan hingga menghilangan nyawa Firman di atas JMP pada Kamis, (19/8/2021) dini hari.

BACA JUGA:

Polisi Sita 125 Liter Sopi di Bus Lintas Seram – sentraltimur.com

Elvi Warga Garum Blitar Diduga Dibunuh Suaminya, Bersimbah Darah – kliktimes.com

Insiden yang merenggut nyawa korban bermula dari korban bersama empat temannya pesta minuman keras di sebuah kamar hotel di Kota Ambon, Rabu (18/8). Mabuk-mabukan itu berujung pertengkaran antara korban dengan terdakwa.

Selanjutnya korban bersama terdakwa Ahdin dan Rahman Bahari hendak pulang ke Waiheru, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon menggunakan sepeda motor. Melintasi JMP pada Kamis sekira pukul 03.00 WIT, korban dan kedua terdakwa kembali terlibat adu mulut. Kedua terdakwa kembali bertengkar dan menganiaya korban hingga pingsan.

Untuk menghilangkan jejak, terdakwa membuang tubuh korban dari atas JMP dengan harapan jatuh ke laut. Namun tragis, tubuh korban tersangkut di atas pondasi JMP. Tubuh korban sudah tak bernyawa dan luka serius saat warga menemukannya pada Kamis, sekitar pukul 10.30 WIT.

Terdakwa Sempat Kabur

Setelah membuang tubuh korban, dua terdakwa pembunuh itu masih sempat kembali ke hotel menemui rekan mereka. Tanpa rasa bersalah, kedua terdakwa menggunakan sepeda motor pulang ke Desa Waiheru.

Selanjutnya, keduanya kabur ke Negeri Seith, Kecamatan Lehitu, Kabupaten Maluku Tengah. Tim Buser Satreskrim Polresta Pulau Ambon yang melakukan pengejaran berhasil membekuk kedua terdakwa pukul 08.30 WIT.

Terdakwa melalui penasihat hukumnya Robert Lesnussa menyatakan tidak melakukan eksepsi atas dakwaan JPU. Sidang agenda mendengarkan keterangan saksi berlanjut pekan depan. (ADI)

  • Bagikan