banner 728x250

Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Kapal Pelni Tanpa Surat Vaksin

  • Bagikan
ANAK
Kapal penumpang yang dikelola PT Pelni. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Anak di bawah usia 12 tahun kini boleh berlayar dengan kapal PT Pelni (Persero). Ini setelah Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran.

Menindaklanjuti surat edaran itu, PT Pelni Cabang Ambon melonggarkan kebijakan bagi setiap calon penumpang kapal kategori anak di bawah usia 12 tahun. Sebelumnya, calon penumpang anak usia di bawah 12 tahun tidak boleh berlayar dengan kapal Pelni. Kini aturan tersebut tidak berlaku lagi.

Kepala Operasional PT Pelni Cabang Ambon, Muhammad Assagaf mengatakan calon penumpang kelompok anak usia di bawah 12 tahun kini dapat berlayar dengan kapal milik Pelni tanpa harus mengantongi surat vaksin.

BACA JUGA:

Warga Suli Tolak Pembangunan Fasilitas Limbah B3 – sentraltimur.com

Lindungi Konsumen, Ungkap Puluhan Ribu Depot Air Minum Tidak Higienis – kliktimes.com

“Kebijakan ini sudah berlaku mulai tanggal 20 (Oktober) kemarin,” kata Assagaff kepada sentraltimur.com via telepon seluler, Jumat (22/10/2021).

Dia menjelaskan, kebijakan tersebut mulai berlaku di semua pelabuhan di Indonesia termasuk Maluku. Kebijakan itu sesuai dengan Surat Edaran  Nomor 21 Tahun 2021 yang terbitkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. “Kita ikut kebijakan berdasarkan surat edaran yang berlaku,” ujarnya.

Penumpang Dewasa Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

Bagi calon penumpang anak usia di bawah 12 tahun yang akan berlayar dengan kapal Pelni tidak perlu menunjukkan kartu vaksin. Namun wajib menunjukkan satu dokumen perjalanan, yaitu hasil negatif Covid-19 melalui test PCR atau rapid antigen. “Jadi aturannya sama dengan moda transportasi udara juga, semua sudah mulai jalan,” kata Assagaff.

Adapun untuk pelaku perjalanan kelompok dewasa antar daerah PPKM level 1 dan 2 tetap wajib membawa surat vaksin minimal dosis pertama.

  • Bagikan