banner 728x250

Kakek Jadikan Anak Tiri Budak Seks, Dibekuk Saat akan Kabur ke Maluku Tenggara

  • Bagikan
KAKEK ANAK
Ilustrasi korban pemerkosaan. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kakek berinisial OK ditangkap polisi karena tega memperkosa anak tirinya yang masih di bawah umur.

Perbuatan bejat kakek berusia 75 tahun itu lakukan bersama saudaranya berinisial YK (45). Ok merupakan warga Kelurahan Letwaru, Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah.

Kedua pelaku ini tertangkap di pelabuhan Amahai pada Senin malam (25/10/2021) saat hendak kabur menuju Maluku Tenggara dengan menggunakan KM Sabuk Nusantara 71.

Polisi menggelandang kedua pelaku ke Mapolres Maluku Tengah untuk menjalani pemeriksaan. Keduanya kini menjadi tersangka dan menjalani penahanan di rumah tahanan Mapolres Maluku Tengah.

BACA JUGA:

9 Korban Pinjaman Online Mengadu ke Polisi, Pelakunya di Luar Maluku – sentraltimur.com

Kementerian Perhubungan Sayangkan Tabrakan LRT Jabodebek – kliktimes.com

Kasubag Humas Polres Maluku Tengah, Iptu Rido Masihin menuturkan perbuatan kedua tersangka ini telah berlangsung berulang  kali sejak 2018 lalu hingga awal 2021.

Aksi pemerkosaan terhadap kakek bejat dan saudaranya terhadap anak di bawah umur itu kerap terjadi di rumah OK di Kelurahan Letwaru, Kota Masohi. Korban sempat melawan ketika mendapat perlakuan tidak senonoh, namun karena kedua tersangka selalu mengancam, korban hanya bisa pasrah.

“Kedua tersangka ini masih punya hubungan dekat dengan korban. OK itu statusnya bapak tiri korban. Tersangka selalu mengancam korban sehingga korban tak berdaya dan hanya bisa pasrah,” kata Rido, Selasa (26/10/2021).

Pelaku Kerap Intimidasi Korban

Menurut Rido korban yang saat ini telah berusia 17 tahun itu selama ini tak berani melaporkan kedua tersangka ke polisi. Korban selalu merasa tertekan dan terintimidasi apalagi kedua pelaku merupakan orang dekat.

Namun karena sudah tidak tahan lagi dengan aksi bejat kedua tersnagka, korban akhirnya menceritakan segala penderitaaannya ke salah satu keluarga dekatnya. Tak terima dengan perbuatan kedua tersangka, keluarga korban mengadu ke polisi. “Kasusnya terungkap setelah korban memberanikan diri untuk menceritakan perbuatan kedua tersangka ke keluarga dekatnya,” ujar Rido.

Mendapat laporan, polisi bergerak mengejar kedua tersangka yang telah kabur ke pelabuhan Amahai. Polisi meringkus kedua tersangka dan membawa mereka ke Mapolres Maluku Tengah untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal di atas 15 tahun penjara. (MAN)

  • Bagikan