banner 728x250

Dugaan Korupsi DPRD Kota Ambon, Jaksa Kembali Periksa Pegawai Sekwan

  • Bagikan
KASUS DUGAAN
Jaksa membidik kasus dugaan korupsi di DPRD Kota Ambon tahun anggaran 2020. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kejaksaan Negeri Ambon kembali memeriksa empat pegawai Sekretariat DPRD Kota Ambon, Jumat (19/11/2021).

Empat pegawai itu merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Sekwan DPRD Kota Ambon. Mereka inisial FN, FT, HM dan LN, diperiksa sebagai saksi.

BACA JUGA:

Polisi Masih Selidiki Kasus Live Adegan Ranjang Selebgram Ambon – sentraltimur.com

ELSAM Desak Investigasi Akuntabel Terkait Pembobolan Database Kepolisian – kliktimes.com

Pemeriksaan mulai pukul 09.00 WIT hingga sore hari. Masing-masing saksi dicecar sekitar 30 pertanyaan terkait dugaan penyimpangan anggaran di DPRD Kota Ambon tahun 2020 senilai Rp 5,3 miliar.

Sehari sebelumnya, tim jaksa penyelidik telah memeriksa lima orang saksi. Yaitu Sekretaris Dewan Kota Ambon Steven Dominggus, Kasubag Hukum dan Perundangan Leonora Sinurang, staf Sekretariat; Nova Manakane, Max Paiteipelohy, dan Joice Pailjama.

“Hari ini, ada empat orang yang dipanggil dan untuk dimintai keterangan sebagai saksi oleh jaksa,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Ambon, Djino Talakua.

  • Bagikan