banner 728x250

Ajukan Pensiun Dini Sebelum Jadi Tersangka, Wali Kota: Kadis LHP Sudah Punya Feeling

  • Bagikan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon, Lucia Izaak. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon, Lucia Izaak telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) tahun 2019-2020 di dinas yang dipimpinnya.

Lucia ditetapkan sebagai tersangka bersama Mauritsz Yani Talabesy, Kepala Seksi Pengangkutan Bidang Kebersihan dan Ricky M. Syauta mantan Manajer SPBU Belakang Kota.

Penetapan tersangka ketiganya diumumkan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Dian Frits Nalle kepada wartawan, Senin (7/6/2021).

Menariknya jauh sebelum menyandang status tersangka Lucia telah mengajukan surat permohonan pensiun dini sebagai aparatur sipil negara (ASN) kepada pimpinannya yang tak lain adalah Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.  

Pengajuan pensiun dini Lucia diungkap Richard kepada wartawan. “Jadi jauh sebelum dia ditetapkan sebagai tersangka dia sudah mengajukan surat pengajuan pensiun dini,” ujar Richard, Senin.

Menurutnya pengusulan pensiun dini itu kemungkinan sebagai bentuk antisipasi Lucia yang meyakini dirinya akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Jadi beliau sudah antisipasi, beliau mengajukan pensiun dini, mungkin beliau punya feeling ya (ditetapkan sebagai tersangka),” katanya.

Pasca Lucia ditetapkan sebagai tersangka, Lucia tidak lagi menjalankan tugas sebagai kepala DLHP Kota Ambon. Lucia kini fokus menghadapi proses hukum atas kasus korupsi yang menjeratnya.

Mengisi kekosongan jabatan, Pemerintah Kota Ambon telah menyiapkan pelaksana tugas (Plt) Kepala DLHP Kota Ambon untuk menggantikan Lucia.

“Bukti dari komitmen dan penghormatan (hukum) itu kita sudah tetapkan Plt untuk menjalakan tugas sambil menunggu ibu (Lucia) memberikan perhatian kepada penanganan masalah itu,” katanya.

Kejaksaan Negeri Ambon menetapkan tiga orang tersangka korupsi anggaran BBM di DLHP Kota Ambon.

Mereka adalah Kepala DLHP Kota Ambon Lucia Izaak (LI) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mauritsz Yani Talabesy (MYT) Kepala Seksi Pengangkutan Bidang Kebersihan yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Ricky M. Syauta (RMS), mantan Manajer SPBU Belakang Kota.

“Ditetapkan tiga tersangka. Pertama LI selaku KPA, MYT selaku PPK dan pihak swasta inisial RMS,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Ambon D. Frits Nalle kepada wartawan, Senin (7/6/2021).

Hasil penyidikan tim jaksa terungkap peran ketiga tersangka begitu dominan di kasus korupsi anggaran BBM tahun 2019-2020 di DLHP Kota Ambon.

Korps Adhyaksa membidik tersangka setelah kasusnya dinaikkan ke tahap penyidikan melalui ekspose perkara pada 19 Mei 2021. Hanya sepekan setelah dinaikkan ke penyidikan, tim jaksa penyidik yang diketuai Kasi Pidsus Kejari Ambon, Ruslan Marasabessy menetapkan tiga tersangka: LI, MYT dan RMS.

Tim jaksa fokus menyidik pengelolaan anggaran BBM tahun 2019 senilai Rp 5 miliar dan tahun 2020. Kerugian negara mencapai Rp 1 miliar lebih dalam pengelolaan anggaran BBM untuk armada angkutan sampah tahun 2019.

Sementara proses penyelidikan untuk pengumpulan bahan keterangan dan data masih dilakukan tim jaksa untuk membidik korupsi anggaran BBM DLHP tahun 2020.   

“Kerugian sementara berdasarkan perhitungan penyidik sebesar Rp 1 miliar lebih dan akan berkembang untuk tahun 2020. Sementara kita kordinasi dengan BPKP Perwakilan Maluku untuk perhitungan (nilai kerugian negara),” kata Frits.

Ketiganya dijerat Pasal 2 Ayat (1) Dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55, 56 KUHPidana. (MMS)

Penulis: MEHMET SALAHUDINEditor: YANTO
  • Bagikan