banner 728x250

Aksi Demo Desak Pimpinan DPRD Ambon Ditetapkan Tersangka

  • Bagikan
PIMPINAN DPRD
Mahasiswa menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Senin (20/12/2021). Demonstran mendesak Kejari Ambon menetapkan pimpinan DPRD Kota Ambon sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Rp5,3 miliar. (FOTO: SENTRALTIMUR.COM)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kejaksaan Negeri Ambon didesak menetapkan pimpinan DPRD Kota Ambon sebagai tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp 5,3 miliar tahun anggaran 2020.

Desakan itu datang dari mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Peduli Rakyat (Ampera) . Pendemo menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Senin (20/12/2021).

Ampera meminta korps Adhyaksa segera menetapkan pimpinan parlemen sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di tubuh DPRD Kota Ambon.

BACA JUGA:

Kemenhub Terbitkan Syarat Terbaru Naik Kapal Selama Nataru – sentraltimur.com

Melawan Global Warming dengan Sedekah Pohon – kliktimes.com

Mereka juga mendesak Kejati Maluku membentuk tim investigasi guna mengusut kasus tersebut hingga tuntas.

“Kami mendesak Kejati Maluku memberikan penegasan kepada Kejari Ambon menetapkan unsur pimpinan DPRD Kota Ambon yang terlibat sebagai tersangka,” kata koordinator aksi Alifan dalam orasinya.

Pembentukan tim investigasi menurutnya untuk mengambil alih penanganan kasus tersebut. Alasannya, tim jaksa Kejari Ambon dianggap tidak serius menangani kasus tersebut.

Pasalnya kata pendemo, meski sudah puluhan orang termasuk pimpinan dan anggota DPRD telah menjalani pemeriksaan. Tetapi belum juga penanganan kasus naik tahap penyidikan. Mereka mendesak Kejari Ambon tidak melindungi siapa pun yang terlibat dalam kasus tersebut.

Kejari Ambon Belum Tetapkan Tersangka

“Jangan ada yang dilindungi. Kami mendukung kinerja Kejari Ambon untuk mengusut kasus ini. Namun Kejari juga harus terbuka dan transaparan dalam penanganan kasus ini,” kata pendemo.

Dalam aksi tersebut, para pendemo juga membawa sejumlah pamflet berisi desakan agar Kejari segera menetapkan pimpinan DPRD Ambon sebagai tersangka.

Kepala Seksi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba yang menemui para pendemo mendengarkan dan menerima tuntutan demonstran.

Kepada pendemo, Wahyudi berjanji akan menindaklanjuti tuntutan mereka kepada pimpinan.

“Semua kasus korupsi jadi atensi kita. Aspirasi ini saya terima kemudian akan saya sampaikan kepada pimpinan untuk tindaklanjuti,” kata Wahyudi.

Dalam kasus ini, Kejari Ambon telah memeriksa puluhan orang termasuk sekretaris dewan (Sekwan), mantan sekwan. Berikut eks Sekretaris Kota Ambon, pimpinan dan anggota DPRD Kota Ambon dan sejumlah pihak lainnya. (MAN)

  • Bagikan