AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Ambon kini turun dari level 3 ke level 2.
Penurunan status PPKM di ibu kota provinsi Maluku ini pun ikut berpengaruh terhadap aktivitas masyarakat.
Jika semula PPKM berlakukan ketat, setelah Ambon turun ke level dua maka sejumlah kelonggaran pun kini berlakukan.
BACA JUGA:
KPK Periksa 10 Saksi, Termasuk Pimpinan & Anggota DPRD Bursel – sentraltimur.com
Ini Inovasi WhatsApp untuk Voice Note – kliktimes.com
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriansz mengatakan kelonggaran berlakukan pada PPKM level 2 mulai dari aktivitas perkantoran hingga kegiatan perekonomian masyarakat.
“Untuk kegiatan perkantoran 25 persen pegawai bekerja dari rumah. Dan 75 persen bekerja di kantor,” kata Joy di Ambon, Kamis (17/3/2022).
Sebelumnya saat masih berada pada PPKM level 3, Pemkot Ambon memberlakukan pegawai yang boleh bekerja di kantor hanya 50 persen. Sisanya bekerja dari rumah atau work from home.




