JAKARTA, SENTRALTIMUR.COM – Pemerintah Amerika Serikat melarang warganya melakukan perjalanan ke Indonesia. Pandemi Covid-19 bukan alasan utama dan satu-satunya larangan tersebut.
Larangan itu ditegaskan dalam Travel Advisory yang terbit pada 25 Januari 2022. Dengan status level 4, larangan melakukan perjalanan atau bepergian.
BACA JUGA:
KSP Awasi Distribusi Cegah Kelangkaan Minyak Tanah di Maluku – sentraltimur.com
Ini Inovasi WhatsApp untuk Voice Note – kliktimes.com
“Jangan melakukan perjalanan ke Indonesia karena Covid-19. Kewaspadaan meningkat karena terorisme dan bencana alam,” demikian bunyi Indonesia Travel Advisory melansir situs Departemen Luar Negeri AS, Rabu (2/2/2022).
Pemerintahan Presiden Joe Biden itu juga mengimbau warganya agar mempertimbangkan kembali rencana bepergian ke Sulawesi Tengah dan Papua. Dengan alasan potensi terjadinya kerusuhan.
Penembakan antara kelompok radikal dengan TNI yang terjadi di wilayah antara Timika dan Grasberg di Papua jadi sorotan dalam imbauan tersebut. Di Sulawesi Tengah dan Papua, demonstrasi dan konflik dengan kekerasan dapat mengakibatkan cedera atau kematian bagi para pelancong.