banner 728x250

Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Kapal Pelni, Ini Syaratnya

  • Bagikan
Anak di
Kapal yang dikelola PT Pelni (Persero). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Setelah sempat batasi selama PPKM, anak di bawah usia 12 tahun kini boleh berangkat menggunakan kapal milik PT Pelni (Persero).

Syaratnya, orangtua harus mendapat surat keterangan dokter yang menyatakan anak tersebut belum bisa menjalani rapid tes antigen atau vaksinasi covid-19.

Manager Operasional PT. Pelni Cabang Ambon, Muhammad Assagaff mengatakan akan bertanggung jawab membolehkan keberangkatan asalkan orang tua mendapat surat keterangan dokter.

BACA JUGA:

Tolak Pilkades, Warga Desa Kamariang Blokade Jalan Trans Seram – sentraltimur.com

Pemalsu Surat Rapid Antigen di Maluku Dituntut 1,5 Tahun Penjara – kliktimes.com

Surat keterangan dokter menjadi pegangan. Surat itu akan menerangkan bahwa anak di bawah 12 tahun belum dapat jalani rapid antigen maupun vaksinasi Covid-19. Sebaliknya, lanjut dia, apabila bisa rapid antigen, hasilnya harus negatif, termasuk vaksinasi.

Kantongi Surat Dokter

“KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) bilang boleh berangkat asalkan Pelni tanggung jawab. Saya bilang kita tanggung jawab dengan syarat anak di bawa ke dokter untuk vaksin. Kalau dokter bilang nggak bisa, ada surat keterangan, surat itu yang kita pegang. Begitu juga dengan antigen,” katanya, Rabu (1/9/2021).

Muhammad mencontohkan seorang bayi yang baru lahir tidak mungkin rapid antigen. Sebaliknya anak itu juga tidak bisa tinggakanl saat ibunya berangkat. “Pasti akan di bawa berlayar juga pulang ke kampung halaman usai bersalin di Ambon,” katanya mencontohkan.

Syarat itu karena di Ambon, kata Muhammad belum dapat memberikan vaksin covid-19 untuk anak usia di bawah 12 tahun seperti di Jakarta.

Olehnya itu surat keterangan dokter menjadi pelengkap persyaratan keberangkatan untuk mendapat tiket berlayar menggunakan kapal Pelni. “Pada prinpsinya boleh, dengan catatan harus ada surat keterangan dokter,” katanya. (ANA)

  • Bagikan