AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Sejumlah oknum kepala sekolah menengah atas (SMA) di Maluku kerap tidak memberikan contoh yang baik di tengah masyarakat. Akibat ulah mereka yang tidak pantas, mencoreng dunia pendidikan.
Beberapa oknum Kepsek juga sering tidak berada di tempat tugas. Selain itu, ada ketimpangan pemerataan para guru, sehingga berpengaruh terhadap proses belajar mengajar dan peningkatan mutu pendidikan didaerah ini.
Demikian disampaikan anggota Komisi I DPRD Maluku Anos Yeremias saat rapat dengar pendapat dengan Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku dan Plt Kepala BKD Maluku, Selasa (13/1/2026).
Meski urusan pendidikan berada di bawah Komisi IV, namun politisi Partai Golkar itu menyatatakan Komisi I tetap memberikan atensi karena menyangkut masa depan generasi Maluku. “Kami menemukan ada oknum kepala sekolah yang malas dan memiliki persoalan moral. Bahkan sudah ada keluhan dari masyarakat,” tegas Anos.
Dia mencontohkan di SMA Negeri 1 kabupaten Maluku Barat Daya (MBD). Laporan masyarakat, kepala sekolahnya memiliki persoalan moral. “Kalau moralnya seperti itu, lalu apa kelebihannya sampai harus dipertahankan,” sentilnya.
Anos juga menyoroti SMK di Luang Timur, MBD. Kepala sekolah dilaporkan jarang berada di lokasi tugas. Meski sudah ada pengaduan masyarakat, hingga kini Dinas Pendidikan belum merespons. “Kalau kepala sekolah jarang ada di sekolah, mau jadi apa sekolah itu,” kesalnya.
Anos juga menyinggung perilaku sejumlah oknum guru yang dinilai seenaknya keluar masuk daerah tanpa memperhatikan tanggung jawab pendidikan. Untuk itu, dia meminta Dinas Pendidikan memberi perhatian serius terhadap kondisi tersebut.
Soal tenaga honorer, Anos mengungkapkan adanya honorer di salah satu SMA di Desa Suli, kabupaten Maluku Tengah yang telah mengabdi lebih dari lima tahun, namun hingga kini belum bisa diikutkan dalam skema PPPK tahap ketiga karena alasan regulasi. ”Padahal semua dokumen mereka lengkap,” katanya.
Dia menegaskan bagi ASN atau tenaga pendidik yang menolak penempatan tugas, Dinas Pendidikan dan BKD diminta bertindak tegas sesuai dokumen pernyataan yang telah ditandatangani.




