“Perbuatan yang bersangkutan ini telah melanggar disiplin organisasi partai. Yaitu pasal 3 aayat 1, pasal 2 ayat 1, pasal 4 ayat 2 dan sejumlah pasal lainnya,” beber Arman.
Meski telah resmi dipecat dari keanggotaan PKS, Hairudin masih memiliki kesempatan untuk melakukan banding atas putusan yang dijatuhkan tersebut.
“Yang bersangkutan diberi hak melakukan banding ke Dewan syariah wilayah DPW PKS Provinsi Maluku. Jika dalam 14 hari ke depan tidak menyampaikan banding maka putusan ini inkrah,” tegasnya. (MAN)