AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Polisi menetapkan FT, warga Desa Haruru, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah pemerkosa putri kandungnya sebagai tersangka.
FT menyandang status tersangka setelah penyidik menemukan cukup bukti keterlibatannya sebagai pelaku dalam kasus tersebut.
Perbuatan bejat tersebut diakui tersangka saat diperiksa penyidik. Keterangan sejumlah saksi dan korban beserta bukti juga membuktikan perbuatan tersangka.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Seksi Humas Polres Maluku Tengah Iptu Affan Slamet kepada sentraltimur.com, Selasa (16/4/2024).
Tersangka memerkosa darah dagingnya itu sebanyak dua kali. Perbuatan bejat berlangsung di rumah tersangka di Desa Haruru Kota Masohi, Maluku Tengah pada 2023 dan April 2024. “Kejadian di rumah tersangka di Desa Haruru,” sebutnya.
Usai menggagahi korban, tersangka kabur setelah mengetahui kasus tersebut telah dilaporkan ke polisi. Tersangka ditangkap polisi di sebuah rumah kebun di kawasan hutan Air Papaya, Kota Masohi, Minggu (15/4/2024).
Atas perbuatan bejatnya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 junto Pasal 76 D Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Tersangka dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak,” sebutnya.
Korban berstatus SMA di Maluku Tengah itu diperkosa oleh ayah kandungnya sendiri sebanyak dua kali. Korban diperkosa setelah diancam oleh sang ayah.
Kasus terbongkar setelah korban mengadukan perbuatan bejat ayahnya ke rumah singgah perlindungan anak di Maluku Tengah. Perbuatan tidak senonoh pelaku selanjutnya dilaporkan ke polisi. (MAN)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News