AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Koordinator Divisi Sumberdaya Manusia Organisasi dan Diklat Bawaslu Maluku, Stevin Melay mengingatkan jajaran Bawaslu kabupaten/kota dan Panwascam melakukan upaya mitigasi atau pencegahan masalah.
“Bukan cuma asal-asalan, sehingga dalam penyampaian daftar inventarisasi masalah benar-benar merupakan hasil identifikasi yang komprehensif,” kata Melay saat membuka rapat kerja di Manise Hotel Ambon, Rabu (28/8/2024).
Raker perampungan daftar inventarisasi masalah pembentukan pengawas TPS pemilihan tahun 2024 diikuti perwakilan Panwascam di 11 kabupaten/kota se-Maluku.
Melay juga mengingatkan agar jangan hanya sebatas inventarisasi masalah, tetapi harus merumuskan strategi penanganannya. “Ini dimkasudkan agar menemukan juga format yang tepat untuk menyelesaikan masalah ditemukan. Contohnya di Aru dengan persoalan pulau-pulau, demikian juga MBD. Buru dan Buru Selatan dengan akses pegunungan yang medannya sulit, mesti ada langkah-langkah penyelesaiannya,” kata dosen pasca sarjana Universitas Pattimura ini.
Bawaslu akan merekrut 3.274 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk melakukan pengawasan melekat terhadap jalannya pungut hitung pemilihan di Pilkada serentak 2024 di Maluku. “Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota saat ini sedang mempersiapkan perekrutan PTPS sebanyak 3.247 orang, sesuai jumlah TPS di 11 kabupaten/kota di Maluku,” sebut Melay.
Dia berharap dalam perekrutan PTPS yang akan melakukan tugas di Pilkada adalah mereka yang cakap dalam komunikasi dan paham aturan, sehingga bisa memastikan bahwa tidak ada pelanggaran atau zero pelanggaran.
“Itu semua bermula dari soal kualitas pengawas kita. Kalau kemarin kita keteteran karena jumlah begitu banyak, kita juga berebut dengan KPU yang merekrut 7 KPPS di tiap TPS, kita cuma satu PTPS, maka saya berharap dengan kekurangan ini, ada peluang kita merekrut orang-orang yang punya kapasitas cukup baik dari sisi pengetahuan maupun kerja-kerja teknis,” kata dia.
Menurutnya eskalasi dan dinamika politik semakin tinggi, lantaran para bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah berasal dari berbagai latar belakang yang mesti memerlukan ketelitian dan pengawasan sehingga tidak menimbulkan efek hukum.




