banner 728x250

Beraksi Gunakan Panah, Polres Malra Tangkap Pelaku Penyerangan Warga di Kawasan Dragon

POLRES MALRA
Polisi menangkap pelaku penyerangan warga di kawasan Dragon, kabupaten Maluku Tenggara, Rabu (17/9/2025). (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Seorang pria di kabupaten Maluku Tenggara (Malra) berinisial ONT diringkus polisi. ONT ditangkap setelah ketahuan memanah warga di kawasan Dragon, Malra pada Rabu (17/9/2025).

Kapolres Malra AKBP Rian Suhendi menuturkan sebelum ditangkap, ONT yang berboncengan dengan seorang rekannya terlibat kejar-kejaran dengan warga di kawasan Dragon sekira pukul 00.15 WIT.

Polisi yang mengetahui kejadian tersebut mendatangi lokasi dan menemukan ONT bersama rekannya menggunakan anak panah dan sempat melepaskan ke arah warga. “Saat di TKP, tim melihat terlapor membawa panah-panah wayer digunakan memanah pemuda yang berada di kompleks Dragon,” ungkap Rian kepada pewarta, Kamis (18/9/2025).

Beruntung tak ada korban jiwa maupun luka dalam insiden itu. Meski begitu perbuatan ONT dan rekannya itu  memicu amarah warga marah hingga mengejar keduanya.

Ketakutan diamuk massa, ONT dan rekannya kabur meninggalkan sepeda motor mereka. ONT berhasil ditangkap, sedangkan rekannya kabur. “Mereka lari meninggal sepeda motor yang ditunggangi jenis Yamaha Aerox. Melihat kejadian tersebut tim Buser dan unit patroli langsung menciduk ONT bersama barang bukti panah-panah wayer,” katanya.

Setelah ditangkap, ONT digelandang ke Polres Malra untuk menjalani pemeriksaan. Polisi telah menetapkan ONT sebagai tersangka. “Saudara ONT sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan,” kata Rian.

Atas perbuatannya, ONT dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1948. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun pidana penjara.

Terkait kasus tersebut, Rian mengajak semua elemen masyarakat khususnya kelompok pemuda di Malra dapat bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban agar tetap kondusif. “Kami mengimbau para pemuda untuk menghindari miras dan tidak memiliki, membawa, apalagi menggunakan senjata tajam secara ilegal dan terlibat pergaulan yang merugikan masa depan,” pesan Rian. (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram