banner 728x250

BI Tarik 20 Pecahan Uang Rupiah Khusus Emisi 1970-1990

  • Bagikan
Pecahan Uang
Bank Indonesia menarik dan mencabut 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1970-1990, mulai 30 Agustus 2021. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Bank Indonesia mencabut dan menarik 20 jenis pecahan uang tahun emisi 1970 sampai dengan 1990 dari peredaran.

Langkah pencabutan Uang Rupiah Khusus (URK) tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor: 23/12/PBI/2021, terhitung sejak 30 Agustus 2021.

Kepala Kantor Perwakilan BI Maluku, Noviarsano Manullang mengatakan, URK tahun emisi 1970-1990 meliputi seri 25 tahun kemerdekaan Republik Indonesia. Terdiri dari pecahan 200, 250, 500, 750, 1.000, 2.000, 5.000, 10.000, 20.000, dan 25.000. Pecahan ini beredar (emisi) tahun 1970.

BACA JUGA:

Tolak Pilkades, Warga Desa Kamariang Blokade Jalan Trans Seram – sentraltimur.com

Pemalsu Surat Rapid Antigen di Maluku Dituntut 1,5 Tahun Penjara – kliktimes.com

Seri Cagar Alam meliputi pecahan 2.000, 5.000, dan 100.000. Pecahan ini beredar tahun 1974. Dan juga Seri Cagar Alam pecahan 10.000 dan 200.000 dengan tahun emisi 1987.

Pada tahun 1990, BI juga mengedarkan dua seri URK. Yaitu Seri Perjuangan Angkatan 45 pecahan 125.000, 250.000, dan 750.000, maupun Seri Save The Children pecahan 10.000 dan 200.000.

“URK tahun emisi 1970-1990 yang kita cabut dan tarik dari peredaran. Tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah terhitung 30 Agustus 2021,” Noviarsano, Selasa (31/8/2021).

Dengan tariknya URK edaran tahun tersebut, bagi warga yang masih memilikinya dapat tukarkan di BI maupun bank-bank umum. Penukaran dapat lakukan dalam jangka waktu paling lama 10 tahun sejak tanggal pencabutan/penarikan.

“Jangka waktu penukaran 10 tahun sebagaimana Pasal 3, terhitung sejak tanggal 30 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2031,” ujarnya.

Setelah batas waktu penukaran, sesuai Pasal 4, hak untuk menuntut penukaran URK tahun emisi 1970-1990 sudah tidak berlaku lagi.

BI Beri Uang Pengganti

BI memberikan penggantian atas uang pecahan tahun emisi yang cabut dan tarik dari peredaran tersebut sebesar nilai nominal yang sama.

“Penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak sesuai ketentuan Peraturan BI mengenai pengelolaan uang rupiah,” kata Noviarsano.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono mengatakan terhitung tanggal tersebut URK itu tidak berlaku sebagai alat pembayaran di wilayah NKRI.

Layanan penukaran juga di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia. “Ini dengan mengacu pada ketentuan atau informasi mengenai jadwal operasional dan layanan publik BI,” kata Erwin.

Penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang rupiah.

Dalam hal fisik uang rupiah logam lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan ciri uang rupiah. Dapat kenali keasliannya, berikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang tukarkan.

Dalam hal fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya, tidak dapat penggantian. BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol Covid-19. (ANA)

Penulis: ARTANABILEditor: YANTO
  • Bagikan