banner 728x250

Bodewin Gentle Mundur dari ASN, Soal Status Ririmase saat Daftar, Ini Kata KPU

  • Bagikan
KOTA AMBON
Ketua KPU Kota Ambon Kaharudin Mahmud. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Dua aparatur sipil negara atau (ASN) maju di Pilkada Kota Ambon tahun 2024, yaitu Bodewin Wattimena dan Agus Ririmasse.

Sebagai ASN, Bodewin mengemban jabatan Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, sedangkan Agus menjabat Sekretaris Kota Ambon. Lalu, bagaimana status ASN keduanya saat mendaftar di KPU sebagai bakal calon wali kota Ambon?

Sikap ksatria dan gentle ditunjukkan Bodewin Wattimena sebelum mendaftar di KPU sebagai bakal calon wali kota Ambon di Pilkada. Dia memutuskan mengundurkan diri dari jabatan Sekretaris DPRD Maluku dan statusnya sebagai ASN.

Mantan Penjabat Wali Kota Ambon ini telah menyerahkan surat pengunduran diri kepada Pj Gubernur Maluku Sadali Ie tembusan kepada Sekda dan BKD Maluku.

Mundur dari jabatan dan ASN membuktikan kepatuhan Bodewin terhadap aturan atau ketentuan yang mengatur pencalonan seseorang yang aktif sebagai ASN berlaga di Pilkada 2024.

Menanggalkan jabatan dan melepas status ASN, Bodewin memimpin apel pagi terakhir di Sekretariat DPRD Maluku, beberapa hari sebelum mendaftar di KPU. Dia pamit kepada seluruh ASN dan pegawai kontrak di DPRD Maluku.

Sekretaris Kota Ambon Agus Ririmasse menjadi salah satu rival Bodewin di palagan Pilkada. Agus telah resmi mendaftar di KPU sebagai bakal calon wali Kota Ambon.

Eks Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang ini menunjukkan surat keterangan pengunduran diri saat mendaftar di KPU. Sedangkan dokumen resmi pengunduran diri dari ASN masih dalam proses.

“Baru surat keterangan pengunduran diri yang disampaikan (Agus Ririmasse) ke Pak Pj Wali Kota Ambon melalui BKD,” kata Ketua KPU Kota Ambon Kaharudin Mahmud kepada sentraltimur.com, Sabtu (31/8/2024).

Agus sampai saat ini masih berstatus sebagai ASN aktif. “Pengunduran dirinya dari ASN masih berproses,” sebutnya.

Dia menegaskan sesuai Peraturan KPU, setiap ASN yang maju sebagai calon kepala daerah sudah harus mundur dari ASN pada saat penetapan pasangan calon. “Sesuai aturan PKPU itu sudah harus mundur saat penetapan calon. Surat yang menyatakan tidak berstatus sebagai ASN secara fisik sudah harus ada,” pungkas Kaharudin.

Sekretaris Kota Ambon Agus Ririmasse maju sebagai bakal calon wali kota Ambon di Pilkada 2024. (ISTIMEWA)

Empat pasang bakal calon wali kota dan bakal calon wali kota telah mendaftar di KPU Kota Ambon. Mereka adalah pasangan Bodewin Wattimena-Elly Toisutta; Agus Ririmasse-M. Novan Liem; Yance Wenno-Syarif Bakrie Asyathry; dan pasangan M. Tadi Salampessy-Dominggus Luhukay.

Pilkada Kota Ambon 2024 diikuti dua kandidat berstatus ASN, yaitu Bodewin Wattimena dan Agus Ririmasse. Sementara dua lainnya adalah anggota DPRD, yaitu Yance Wenno (anggota DPRD Provinsi Maluku dan Elly Toisutta (ketua DPRD Kota Ambon).

Aturan Maju Pilkada

Calon kepala daerah dan wakil yang akan berlaga di Pilkada serentak 2024 terikat dengan aturan yang tidak boleh dilanggar.

Anggota TNI, Polri hingga ASN harus mengundurkan diri dari jabatannya ketika sudah ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah yang akan berlaga di Pilkada 2024.

Hal itu diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf t Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada.

“Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan,” demikian bunyi pasal tersebut.

Tak hanya itu, UU Pilkada juga mengatur pejabat BUMN atau BUMD harus berhenti dari jabatannya jika ingin maju Pilkada 2024. Aturan serupa juga berlaku untuk para anggota DPR, DPD, DPRD harus mengundurkan diri dari jabatannya jika ikut Pilkada.

“Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan: b. aparatur sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia,” bunyi Pasal 70 ayat (1) huruf b.

Hal itu sejalan dengan ketentuan Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 56 dan pasal 59 ayat 3 yang menyatakan bahwa pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari ASN sejak ditetapkan sebagai calon.

Apabila surat pemberhentian sebagai ASN belum diterbitkan, maka calon kepala daerah atau wakil kepala daerah menyerahkan dokumen saat pendaftaran calon berupa, surat pengajuan pengunduran diri sebagai ASN, tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri atau pernyataan berhenti, surat keterangan bahwa pengunduran diri atau pernyataan berhenti sedang diproses oleh pejabat yang berwenang yang disampaikan kepada KPU. (ANO)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google New

  • Bagikan