banner 728x250

Bodewin Gentle Mundur dari ASN, Soal Status Ririmase saat Daftar, Ini Kata KPU

KOTA AMBON
Ketua KPU Kota Ambon Kaharudin Mahmud. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Dua aparatur sipil negara atau (ASN) maju di Pilkada Kota Ambon tahun 2024, yaitu Bodewin Wattimena dan Agus Ririmasse.

Sebagai ASN, Bodewin mengemban jabatan Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, sedangkan Agus menjabat Sekretaris Kota Ambon. Lalu, bagaimana status ASN keduanya saat mendaftar di KPU sebagai bakal calon wali kota Ambon?

Sikap ksatria dan gentle ditunjukkan Bodewin Wattimena sebelum mendaftar di KPU sebagai bakal calon wali kota Ambon di Pilkada. Dia memutuskan mengundurkan diri dari jabatan Sekretaris DPRD Maluku dan statusnya sebagai ASN.

Mantan Penjabat Wali Kota Ambon ini telah menyerahkan surat pengunduran diri kepada Pj Gubernur Maluku Sadali Ie tembusan kepada Sekda dan BKD Maluku.

Mundur dari jabatan dan ASN membuktikan kepatuhan Bodewin terhadap aturan atau ketentuan yang mengatur pencalonan seseorang yang aktif sebagai ASN berlaga di Pilkada 2024.

Menanggalkan jabatan dan melepas status ASN, Bodewin memimpin apel pagi terakhir di Sekretariat DPRD Maluku, beberapa hari sebelum mendaftar di KPU. Dia pamit kepada seluruh ASN dan pegawai kontrak di DPRD Maluku.

Sekretaris Kota Ambon Agus Ririmasse menjadi salah satu rival Bodewin di palagan Pilkada. Agus telah resmi mendaftar di KPU sebagai bakal calon wali Kota Ambon.

Eks Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang ini menunjukkan surat keterangan pengunduran diri saat mendaftar di KPU. Sedangkan dokumen resmi pengunduran diri dari ASN masih dalam proses.

“Baru surat keterangan pengunduran diri yang disampaikan (Agus Ririmasse) ke Pak Pj Wali Kota Ambon melalui BKD,” kata Ketua KPU Kota Ambon Kaharudin Mahmud kepada sentraltimur.com, Sabtu (31/8/2024).

Agus sampai saat ini masih berstatus sebagai ASN aktif. “Pengunduran dirinya dari ASN masih berproses,” sebutnya.

Dia menegaskan sesuai Peraturan KPU, setiap ASN yang maju sebagai calon kepala daerah sudah harus mundur dari ASN pada saat penetapan pasangan calon. “Sesuai aturan PKPU itu sudah harus mundur saat penetapan calon. Surat yang menyatakan tidak berstatus sebagai ASN secara fisik sudah harus ada,” pungkas Kaharudin.