Apabila surat pemberhentian sebagai ASN belum diterbitkan, maka calon kepala daerah atau wakil kepala daerah menyerahkan dokumen saat pendaftaran calon berupa, surat pengajuan pengunduran diri sebagai ASN, tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri atau pernyataan berhenti, surat keterangan bahwa pengunduran diri atau pernyataan berhenti sedang diproses oleh pejabat yang berwenang yang disampaikan kepada KPU. (ANO)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google New




