banner 728x250

Bodewin Gentle Mundur dari ASN, Soal Status Ririmase saat Daftar, Ini Kata KPU

KOTA AMBON
Ketua KPU Kota Ambon Kaharudin Mahmud. (ISTIMEWA)
banner 468x60
Sekretaris Kota Ambon Agus Ririmasse maju sebagai bakal calon wali kota Ambon di Pilkada 2024. (ISTIMEWA)

Empat pasang bakal calon wali kota dan bakal calon wali kota telah mendaftar di KPU Kota Ambon. Mereka adalah pasangan Bodewin Wattimena-Elly Toisutta; Agus Ririmasse-M. Novan Liem; Yance Wenno-Syarif Bakrie Asyathry; dan pasangan M. Tadi Salampessy-Dominggus Luhukay.

Pilkada Kota Ambon 2024 diikuti dua kandidat berstatus ASN, yaitu Bodewin Wattimena dan Agus Ririmasse. Sementara dua lainnya adalah anggota DPRD, yaitu Yance Wenno (anggota DPRD Provinsi Maluku dan Elly Toisutta (ketua DPRD Kota Ambon).

Aturan Maju Pilkada

Calon kepala daerah dan wakil yang akan berlaga di Pilkada serentak 2024 terikat dengan aturan yang tidak boleh dilanggar.

Anggota TNI, Polri hingga ASN harus mengundurkan diri dari jabatannya ketika sudah ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah yang akan berlaga di Pilkada 2024.

Hal itu diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf t Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada.

“Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan,” demikian bunyi pasal tersebut.

Tak hanya itu, UU Pilkada juga mengatur pejabat BUMN atau BUMD harus berhenti dari jabatannya jika ingin maju Pilkada 2024. Aturan serupa juga berlaku untuk para anggota DPR, DPD, DPRD harus mengundurkan diri dari jabatannya jika ikut Pilkada.

“Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan: b. aparatur sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia,” bunyi Pasal 70 ayat (1) huruf b.

Hal itu sejalan dengan ketentuan Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 56 dan pasal 59 ayat 3 yang menyatakan bahwa pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari ASN sejak ditetapkan sebagai calon.

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram