TIAKUR, SENTRALTIMUR.COM – Bupati Maluku Barat Daya Benyamin Thomas Noach bersama Direktur Jenderal Pajak (DJP) Bimo Wijayanto dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Askolani menyepakati optimalisasi penerimaan pajak di pusat dan daerah.
Kesepakatan ini diwujudkan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) batch VII Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D) Pemda MBD dengan (DJPK) dan (DJP).
Selain mengoptimalkan pemungutan pajak, penandatanganan PKS ini juga untuk optimalisasi pengawasan wajib pajak, pemanfaatan program dan kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, peningkatan pendampingan dan dukungan kapasitas pihak wajib pajak serta meningkatkan pengetahuan dan kemampuan ASN di bidang perpajakan.
Penandatanganan PKS dilakukan secara daring di Kantor Bupati MBD, Tiakur, Rabu (15/10/2025). Sementara Direktur DJP dan DJPK di Kantor Kementerian Keuangan. Hadir secara daring gubernur, bupati dan wali kota yang ikut menandatangani PKS OP4D, dan jajaran Kementerian Keuangan.
Bupati Noach mengatakan, pentingnya partisipasi aktif semua pihak dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak. Dia mengapresiasi langkah-langkah konkret yang diambil oleh pemerintah pusat dan seluruh daerah dalam menghadapi tantangan ekonomi dan keuangan yang kompleks.
Penandatanganan PKS menjadi bukti nyata komitmen semua pihak untuk mewujudkan tata kelola keuangan negara yang lebih baik dan transparan.
Dia berharap langkah yang diambil oleh Pemkab MBD akan memberikan kontribusi signifikan bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan kesejahteraan rakyat.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Askolani menyampaikan penguatan fiskal daerah dan pusat merupakan amanat dari berbagai regulasi, termasuk UU APBN dan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
“Perjanjian kerja sama ini menjadi instrumen penting dalam memperkuat sinergi fiskal antara pusat dan daerah. Melalui integrasi data, sistem informasi, strategi pengawasan, serta peningkatan kapasitas SDM, diharapkan potensi pajak dapat tergali lebih optimal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional,” jelas Askolani.




