AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah tahun 2024 di sembilan daerah di Maluku.
Tercatat sebanyak 11 pasangan calon dari 9 kabupaten/kota di Maluku menggugat hasil Pilkada yang ditetapkan oleh KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dari 11 kabupaten/kota di Maluku hanya paslon yang kalah di Pilkada Seram Bagian Barat dan Pilkada kota Tual tidak mengajukan gugatan.
Dilansir dari laman mkri.id, sidang pemeriksaan pendahuluan perkara PHPU Pilkada Buru, Buru Selatan dan Seram Bagian Timur pada Senin (13/1/2025).
Sidang gugatan akan digelar pukul 13.00 WIB oleh Panel 3 yang berada di lantai 4 gedung MK. Panel 3 terdiri dari Arief Hidayat (ketua panel), Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih.
Gugatan diajukan oleh paslon Muhammad Daniel Rigan-Harjo Udanto Abukasim dan pasangan Amus Besan-Hamsah Buton di Pilkada Buru.
Berikut pasangan Safitri Malik Soulisa dan Hemfri Lesnussa di Pilkada Buru Selatan. Selanjutnya, pasangan Rohani Vanath dan Madja Rumatiga pada Pilkada Seram Bagian Timur.
Pada Selasa, MK menggelar sidang agenda pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilkada Maluku Tengah, Aru, Maluku Tenggara, Maluku Barat Daya dan Tanimbar.
Sengketa Pilkada Maluku Tengah diajukan paslon Ibrahim Rohunussa dan Liliana Aitonam, Pilkada Aru; pasangan Temy Oersipuny-Hady Djumaidy Saleh, Pilkada Maluku Tenggara; paslon Martinus Sergius Ulukyanan-Akhmad Yani Rahawarin.
Berikut, hasil Pilkada Maluku Barat Daya digugat pasangan Hendrik Natalus Christiaan-Hengky Ricardo Pelata, Pilkada kepulauan Tanimbar; pasangan Adolof Bormasa-Henrikus Serin dan Melkianus Sairdekut-Kelvin Keliduan.
Sidang pendahuluan di panel 1, lantai 2 gedung MK pada pukul 08.00 WIB. Panel 1 diketuai Suhartoyo didampingi M. Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.
Sementara, sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU kota Ambon di panel 2, terdiri dari Saldi Isra (ketua panel), Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Sidang dijadwalkan, Rabu (15/1/2025) pukul 08.00 WIB di lantai 4 gedung MK.
Gugatan hasil Pilkada kota Ambon diajukan pasangan Mohamad Tadi Salampessy dan Emmylh Dominggus Luhukay.
MK mulai menggelar sidang sengketa PHPU kepala daerah 2024 pada Rabu (8/1/2025). Agenda awal persidangan sengketa pilkada ialah sidang pemeriksaan pendahuluan untuk mendengarkan pokok-pokok permohonan dari pemohon.
MK diberi kewenangan untuk menyelesaikan sidang sengketa Pilkada ini maksimal 45 hari kerja. “Paling akhir MK akan memutuskan perkara atau sengketa PHP Pilkada pada 11 Maret,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz.
Faiz mengatakan MK telah menerima total perkara permohonan gugatan Pilkada 2024 sebanyak 310. Dia menyatakan optimistis hakim konstitusi bisa menyelesaikan sidang sengketa pilkada tepat waktu.
Menurutnya MK telah berpengalaman dalam memeriksa dan memutuskan sengketa PHP pemilihan umum. “Kami selalu bisa menyelesaikan seluruh perkara itu bahkan sebelum tenggat waktu,” ujarnya mengutip tempo.co.
Ratusan perkara PHPU dibagi atas pelbagai pertimbangan agar tidak menumpuk pada panel tertentu dan tidak berbenturan kepentingan dengan masing-masing hakim panel.
MK membagi ke dalam tiga panel secara proporsional. “Kami mempertimbangkan beberapa hal yang sebisa mungkin menghindari, tidak ada yang namanya benturan atau potensi konflik kepentingan. Seperti apa? Misalnya dari daerah. Jadi, (hakim) tidak akan menangani (sengketa) pilkada yang berasal dari daerah hakim yang bersangkutan,” kata Faiz.
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, sidang dengan agenda pemeriksaan persidangan akan digelar pada 17 Januari–4 Februari 2025.
Pada tahapan ini, MK mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, serta mengesahkan alat bukti.




