banner 728x250

Catat, Ini Jadwal MK Sidang Pendahuluan Sengketa Pilkada 9 Daerah di Maluku

banner 468x60

Rapat permusyawaratan hakim atau RPH untuk membahas perkara dan mengambil putusan mengenai lanjut atau tidaknya suatu perkara ke sidang lanjutan dijadwalkan pada tanggal 5–10 Februari 2025.

Selanjutnya, sidang pengucapan putusan atau ketetapan akhir sengketa Pilkada 2024 akan digelar pada 7–11 Maret 2025.

Pemeriksaan Pendahuluan

Pemeriksaan pendahuluan merupakan sidang pertama MK dalam rangka memeriksa kejelasan permohonan dan memberikan nasihat kepada pemohon terkait permohonan yang diajukan.

Pemeriksaan pendahuluan dilakukan oleh panel hakim yang terdiri dari paling sedikit tiga orang hakim. Pasca sidang pemeriksaan pendahuluan, pemohon diberikan kesempatan untuk memperbaiki permohonan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Selanjutnya, MK akan menggelar sidang putusan dismissal permohonan sengketa PHPU. Dismissal adalah proses hakim meneliti dan memilah gugatan yang layak disidangkan atau tidak.

Pembacaan putusan dismissal akan dilakukan setelah kesembilan hakim MK melaksanakan rapat permusyawaratan hakim.

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.

Misalnya mengenai jumlah saksi, ahli, penambahan bukti, dan jadwal sidang. (ANO)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News 

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram