banner 728x250

Data Guru Tumpang Tindih, Komisi I DPRD Maluku: Masalah Teknis Tak Perlu Berlarut

DATA GURU
banner 468x60

Ia mengakui masih terdapat perbedaan data di lapangan yang masih diselesaikan bersama BKD. Penetapan ASN paruh waktu dilakukan melalui manajemen talenta guru berbasis Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dengan syarat minimal dua tahun masa pengabdian.

Plt Kepala BKD Maluku Richce Huwae menjelaskan pengangkatan PPPK paruh waktu mengacu pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Terdapat tiga kategori pengangkatan yakni honorer terdata yang tidak lulus seleksi PPPK tahap pertama, tenaga kontrak dengan masa kerja minimal dua tahun, serta sisa honorer kategori II.

BKD Maluku mengusulkan sebanyak 2.980 orang PPPK paruh waktu, dengan 2.965 surat keputusan pengangkatan yang telah diserahkan oleh Gubernur Maluku.

Terkait pengupahan, Pemerintah Provinsi Maluku menetapkan dua kategori, yaitu Rp2,5 juta per bulan bagi lulusan SMA hingga diploma II dan Rp2,7 juta per bulan bagi lulusan diploma III hingga sarjana. Kebutuhan anggaran untuk kebijakan ini diperkirakan mencapai Rp7,73 miliar per bulan atau sekitar Rp92,86 miliar per tahun.

Penetapan besaran upah menjadi salah satu tahapan krusial sebelum seluruh proses diselesaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ia juga menambahkan, penempatan guru pada prinsipnya diupayakan tetap di sekolah asal, meskipun masih dilakukan penyesuaian dengan Kementerian PAN-RB dan BKN. (RED)

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram