AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Komisi I DPRD Provinsi Maluku menilai persoalan tumpang tindih data guru dan tenaga kependidikan hanya masalah teknis dan seharusnya segera diselesaikan.
Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat Komisi I DPRD Maluku bersama Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah Maluku, Selasa (13/1/2026).
Anggota Komisi I DPRD Maluku Hasyim Rahayaan menyatakan hasil verifikasi terakhir masih menemukan ketidaksinkronan data. Namun, hal tersebut dinilainya dapat dituntaskan melalui koordinasi intensif antara BKD dan Dinas Pendidikan.
“Ini verifikasi terakhir karena data masih tumpang tindih. Rumusannya harus diselaraskan oleh BKD dan Dinas Pendidikan. Hal-hal seperti ini sebenarnya sederhana,” kata Rahayaan dalam rapat dengar pendapat.
Menurutnya kekurangan administrasi atau kelalaian segelintir pihak tidak seharusnya menghambat percepatan kebijakan. Dalam pembahasan itu, Komisi I lebih menaruh perhatian pada aspek pembiayaan dan penganggaran. “Anggaran tidak menjadi masalah, penempatan dan penyesuaian kebijakan akan lebih mudah,” ujar Rahayaan.
Komisi I menemukan sejumlah daerah telah mulai melakukan pembayaran bertahap, meski beberapa wilayah masih menghadapi kendala kemampuan fiskal. Namun demikian, alokasi anggaran dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Pemerintah Provinsi Maluku pada prinsipnya cukup memadai dan tinggal dikelola secara efektif.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Sarlota Singerin menyebutkan terdapat 1.420 guru dan tenaga teknis paruh waktu di Maluku.
Jumlah terbanyak berada di Kabupaten Maluku Tengah sebanyak 261 guru dan 130 tenaga teknis, disusul Kabupaten Seram Bagian Barat 166 guru dan 82 tenaga teknis, serta Kabupaten Kepulauan Tanimbar 80 guru dan 19 tenaga teknis.
Adapun jumlah terendah tercatat di Kabupaten Maluku Barat Daya 8 guru dan 10 tenaga teknis. Sementara Kota Ambon menjadi daerah dengan jumlah tenaga teknis terbanyak mencapai 168 orang.
Sarlota bilang penetapan ASN paruh waktu merupakan kebijakan nasional sebagai turunan dari regulasi ASN, sekaligus bentuk penghargaan terhadap guru honorer yang telah lama mengabdi. “Tanpa kemauan dan kebijakan pemerintah daerah untuk mengimplementasikan aturan ini, skema ASN paruh waktu tidak akan berjalan,” kata Rahayaan.




