Sementara produktivitas perikanan tangkap mencapai jutaan ton setiap tahun dengan nilai produksi yang fantastis di angka ratusan triliun rupiah.
Berdasarkan data KKP, nilai produksi perikanan tangkap tahun 2020 di kisaran Rp 224 triliun. Sedangkan empat tahun sebelumnya masing-masing Rp 219 triliun (2019), Rp 210 triliun (2018), Rp 197 triliun (2017), dan Rp 122 triliun (2016).
TIDAK PUAS
Namun, sepertinya MasTreng belum puas dengan paparan angka-angka di atas. Pasalnya, nilai ekonomi yang dihasilkan per tahun dari pemanfaatan sumber daya alam perikanan oleh kapal-kapal penangkap bertonase 30 Gross Ton (GT) ke atas mencapai ratusan triliun rupiah, namun yang masuk menjadi pendapatan negara tidak sampai satu persen.
Dia meminta jajarannya untuk menghitung ulang potensi PNBP yang bisa dimaksimalkan untuk pemasukan negara. Menurutnya, raihan PNBP tahun 2020 tersebut tidak sebanding dengan estimasi tangkapan ikan yang mencapai 7,7 juta ton.
KKP pun kabarnya tengah mengkaji pendekatan PNBP dari izin diubah menjadi pungutan hasil perikanan (PHP). Misalnya nilai tahun depan seluruh perizinan bebas biaya tapi produksi penangkapannya ada yang masuk ke negara melalui PHP.
KKP selama ini mengandalkan pemasukan hanya dari pengurusan izin kapal penangkap yang prosesnya ada di Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT).
Dari sisi teknologi, sistem informasi izin layanan cepat (SILAT) menjadi andalan dalam pelayanan ini.
Sistem perizinan cepat ini sudah sejalan dengan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) di mana semangatnya adalah percepatan dan efektivitas pengurusan izin.
Tujuannya untuk memberikan pelayanan prima kepada pelaku usaha perikanan tangkap dan berkontribusi dalam roda ekonomi meski di tengah pandemi Covid-19.
Sejak diluncurkan 31 Desember 2019 lalu, sebanyak 8.438 dokumen perizinan usaha perikanan tangkap telah diterbitkan.
Dokumen tersebut terdiri dari 2.499 surat izin usaha perikanan (SIUP), 5.516 surat izin penangkapan ikan (SIPI) dan 423 surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI).



