BULA, SENTRALTIMUR.COM – Kepala Dinas Pendidikan Seram Bagian Timur Sidik Rumalowak menginstruksikan kepada seluruh guru tidak terlibat politik praktis.
Instruksi ini disampaikan saat pertemuan singkat dengan sejumlah guru di Dinas Pendidikan SBT. “Saya harap jangan guru terlibat dalam memainkan politik praktis. Guru harus fokus sebagai tenaga pendidik,” tegas Rumalowak di bula, Selasa (26/3/2024).
Selain Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 terkait peran PNS, guru adalah tenaga pendidik yang harus memberikan contoh kepada masyarakat. Apalagi, mementum politik ini rentan kepentingan.
“Selain adanya Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 sebagai pengganti PP 53 Tahun 2010 tentang peran Pegawai Negeri Sipil, yang sangat dipikirkan adalah peran guru di mana bertindak sebagai tenaga pendidik yang harus menjadi contoh,” ujar Rumalowak.
Sanksi bagi guru bermain politik kata Rumalowak bukan soal sanksi sebagai PNS guru saja, namun yang jadi persoalan adalah sanksi moral.
Sanksi moral yang dimaksud Rumalowak, bahwa pada saat Pemulu legislatif berkaitan langsung dengan kehidupan kekeluargaan di wilayah setempat.
Rumalowak mencontohkan dampak nyata dari seorang PNS guru memainkan politik praktis. Ia menyebutkan bahwa sebelumnya masih saling tegur sapa dan interaksi yang baik. Namun karena soal kepentingan akhirnya semua hubungan silaturahmi terputus.
Apalagi, hampir sebagian besar yang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD SBT masih keluarga. Olehnya, dia berharap kepada seluruh guru dibawah Dinas Pendidikan SBT tetap menjalankan tugas sebagai tenaga pendidik dan tidak terlibat politik praktis.
“Ini bersifat instruksi. Guru tetap pada pendirian dan tetap menjalankan tugas sebagai tenaga pendidik, dan ingatlah bahwa sanksi moral itu lebih diutamakan,” ujar Rumalowak. (ADI)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News